Perancis, List Berita – Tersangka kasus pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid di buru negara Internasional.
Setelah Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap, tersangka kasus tindak pidana korupsi atas permintaan Indonesia.
Status buronan internasional itu berlaku efektif sejak 23 Januari 2026 dan dikeluarkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung menyatakan, dengan red notice tersebut, 109 negara anggota Interpol wajib menangkap.
Dan menyerahkan Riza Chalid kepada aparat penegak hukum Indonesia, apabila keberadaannya terdeteksi.
Riza Chalid telah berstatus tersangka di Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025, dalam perkara korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.
Interpol Indonesia memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid sudah diketahui, namun tidak berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol.
Koordinasi dengan negara terkait telah dilakukan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi,
Riza Chalid terakhir terdeteksi menggunakan paspor Indonesia pada 6 Februari 2025, saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju
Malaysia. Sebelumnya, paspornya juga tercatat digunakan di Singapura pada Oktober 2024. Dari catatan tersebut, Riza Chalid diduga masih berada di Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya telah menegaskan, bahwa pemerintah Malaysia tidak memberikan perlindungan hukum kepada Riza Chalid.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian serius di Parlemen Malaysia.








