Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Published on

LIST BERITA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menyinggung keberadaan sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat ini, bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan, kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil).

BACA JUGA  KPK dan DPRD Kota Bogor, Sepakati Pencegahan Korupsi

Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.

“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA  Penataan PKL Puncak, Kata Pj Bupati Bogor Cairkan Solusi

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa, telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Dan Asep menambahkan bahwa, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

<

BACA JUGA  Robot Polisi Kini Hadir Acara HUT Bhayangkara ke-79

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Proyek pengadaan iklan pada, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto: Resmi Menetapkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

BACA JUGA  Jalani Pemeriksaan, Ketum Pemuda Pancasila Tiba di Gedung KPK

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Lulusan Ekonomi Atasi Banyak Polemik

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK telah merinci, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Dilansir NKRIPOST – Saidi).

BACA JUGA  KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

 

Latest articles

Von Der Leyen Dorong Eropa Perkuat Pertahanan

Strasbourg, List Berita | Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen kembali menegaskan, arah...

Perubahan Terakhir, Brics Mengalami Perkembangan Signifikan

New Delhi, List Berita | Perkembangan BRICS dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perubahan penting...

Siapakah Pemilik Candi Borobudur Sebenarnya? Jawabnya ada di Negara!

Magelang, List Berita | Mencintai tak harus memiliki, pertanyaan tentang Candi Borobudur seakan tidak...

Omah Budaya Kahangnan Jembatan Perwujudan Program GKR Bendoro

YOGYAKARTA, List Berita | Puncak perjalanan Bamboo Spirit Nusantara (BSN) yang dipimpin Ki Guntur...

More like this