spot_img

Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Published on

LIST BERITA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menyinggung keberadaan sepeda motor milik Ridwan Kamil.

Sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat ini, bermerek Royal Enfield masih dipinjampakaikan usai disita penyidik.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan, kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil).

BACA JUGA  KPK dan DPRD Kota Bogor, Sepakati Pencegahan Korupsi

Menurut Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.

“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.

BACA JUGA  Kecelakaan Motor, Akibat Jalan Rusak dan Berlubang Salah Siapa?

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa, telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Dan Asep menambahkan bahwa, KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

<

BACA JUGA  Mampukah Kadis PUPR Kabupaten Bogor Lulusan Ekonomi Atasi Banyak Polemik

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Proyek pengadaan iklan pada, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut:

BACA JUGA  Diduga Nelayan Setor 10 Juta Mendapatkan Mesin Dari Dinas Perikanan

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

BACA JUGA  Bocor!! Diduga Suara Mantan Bupati Bogor Beberkan Setoran Dana Gelap

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA  Jejak Seputar Perguruan Tinggi Universitas Pelita Bangsa

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK telah merinci, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Dilansir NKRIPOST – Saidi).

BACA JUGA  Mahasiswa GMPRI Demo Disdik Kabupaten Bogor Konspirasi Korupsi

 

Latest articles

Ahli Forensik Dokumen Jawab Keaslian Ijazah, Roy Suryo Bangun Kebohongan

Jakarta, listberita.id - Terkait soal isu ijazah, mantan Presiden ke-7 Jokowi telah terjawab. Menurut pakar...

Pesan Presiden Prabowo, Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Jakarta, listberita.id - Presiden Prabowo Subianto mengaku resah, keberadaan premanisme yang berkedok ormas. Presiden Prabowo...

Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

Tapan, listberita.id - Polsek BAB Tapan berhasil ringkus pengedar sabu, di Nagari Ampang Tulak...

BMKG Berikan, Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Yogyakarta

Yogyakarta, listberita.id - BMKG memberikan peringatan Waspada, dan berpotensi cuaca ekstrem berada Yogyakarta. BMKG Yogyakarta,...

More like this