spot_img

MK Harapkan Pemilu 2029 Terpisah Pileg, Pilkada Dan Sebagainya

Published on

MK, listberita.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengharapkan, perkembangan pemilu tahun 2029.

MK akan memutuskan mulai tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang konstitusional.

Dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional).

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Dengan penyelenggaraan pemilihan umum, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum, yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan.

BACA JUGA  DPR dan Menteri Hukum Bahas Wacana Stop Denda Damai

Bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai, wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar, pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA  MK Kabulkan Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah "Judicial Review"

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa, hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.

Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

<

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang, diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

BACA JUGA  Perang Kedua Negara Kamboja dan Thailand Kembali Terjadi

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya.

Untuk melakukan reformasi terhadap semua, undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa, semua model penyelenggaraan pemilihan umum.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penegakan Hukum Melalui Multi Door Approach

Termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Menenggelamkan” Masalah Pembangunan Daerah

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Menemukan Kejanggalan Pasokan Beras

Serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Yang menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai, kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum.

BACA JUGA  PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Yakni, anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus.

Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam, di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional.

BACA JUGA  Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

Yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing, untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat.

Dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Pelemahan Pelembagaan Parpol

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

BACA JUGA  Bekali Peserta PKN Tingkat II Wawasan Kepemimpinan, BPSDM Sumut Visitasi Ke Kabupaten Magelang

Anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD. yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

Dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik.

Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan, kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas Draft RPJMD

Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme’, dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup.

Untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif, pada pemilu legislatif tiga level.

BACA JUGA  Pemkab Banyumas Kumpulkan Pelaku Wisata Antisipasi Kejadian Buruk Terulang

Sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula, mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu.

Partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik, dan kepentingan politik praktis.

BACA JUGA  MK Wajibkan Pendidikan SD, SMP Gratis Baik Negeri dan Swasta

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam, pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional.

Sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis.

Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas, menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas, hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

BACA JUGA  Mengejutkan PM Thailand Paetongtarn di Skor oleh MK

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Kemudian, Arief menyampaikan terjadinya himpitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Yakni anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal.

Dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah, sebagaimana Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA  Ngeri Jaksa dan ASN di Bacok Dua Orang Berboncengan Motor

Telah menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja, penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu.

Karena himpitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum, dalam tahun yang sama.

BACA JUGA  Mitsubishi Luncurkan Mobil Elektrik Jenis Minicab MiEV

Telah menyebabkan adanya kekosongan waktu, yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien, dan tidak efektif.

Karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penegakan Hukum Melalui Multi Door Approach

Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus

Dari sisi pemilih Mahkamah mempertimbangkan bahwa, waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.

Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail.

BACA JUGA  Mitsubishi Luncurkan Mobil Elektrik Jenis Minicab MiEV

Kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih, yang harus mencoblos dan menentukan pilihan.

Di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon, yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas.

BACA JUGA  PN Bandung, Resmi Putuskan Bebas Pegi Setiawan

Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Waktu Penyelenggaraan Pemilu

Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional, dengan waktu penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA  Bekali Peserta PKN Tingkat II Wawasan Kepemimpinan, BPSDM Sumut Visitasi Ke Kabupaten Magelang

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden.

Dan setelahnya dalam waktu paling singkat, 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak, pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak.

BACA JUGA  MK Wajibkan Pendidikan SD, SMP Gratis Baik Negeri dan Swasta

Untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Pengaturan Masa Transisi

Sementara itu, perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

Hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa, penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

BACA JUGA  Pemkab Banyumas Kumpulkan Pelaku Wisata Antisipasi Kejadian Buruk Terulang

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

Berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/ kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Kabul untuk Sebagian

Untuk itu, dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

BACA JUGA  MK Kabulkan Kuasa Hukum Tujuh Kepala Daerah "Judicial Review"

Sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak.

Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden.

Dan setelahnya dalam waktu paling singkat, 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA  Perang Kedua Negara Kamboja dan Thailand Kembali Terjadi

Sejak pelantikan anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak.

Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Menemukan Kejanggalan Pasokan Beras

Sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak.

Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sejak pelantikan anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak, pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak.

BACA JUGA  Mengejutkan PM Thailand Paetongtarn di Skor oleh MK

Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  DPR dan Menteri Hukum Bahas Wacana Stop Denda Damai

Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur.

Serta bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.

BACA JUGA  Ngeri Jaksa dan ASN di Bacok Dua Orang Berboncengan Motor

Latest articles

Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

List Berita - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia...

Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai, Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta | Listberita.id - Wajah-wajah serius, bisik-bisik penuh spekulasi, hingga tatapan penuh ekspektasi menggambarkan...

MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

List Berita - Bogor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten...

PT. Aneka Tambang Pongkor Tepis Isu dan Ungkap Peristiwa Kepulan Asap

Bogor, List Berita - PT. Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

More like this