List Berita – Pembangunan rumah tanpa memiliki IMB terdapat di bahu jalan Pasar lama TAPAN Sumatera Barat, (16/5/2024).
Pemilik bangunan/rumah itu berinsial HS, dan Ia beralasan, memiliki surat tanah” pada zaman penjajahan Belanda.
Pemilik rumah mendirikan bangunan, menjadi pertanyaan dan keresahan bagi warga kenagarian pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pesisir Selatan Sumatera Barat.
Menurut warga dan mengatakan, sekarang tidak di akui lagi keabsahan oleh pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Mendirikan bangunan itu, seharusnya memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan atau, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Semenjak adanya undang-undang No. 5 Thn 1960. Tentang Peraturan Dasar Agraria, maka seluruh aturan mengenai hak tanah di zaman Hindia Belanda resmi di ganti dan dihapuskan.
Dengan demikian, Hak Eigendom termasuk Hak Gebruik tanah, sudah tidak berlaku lagi”.
Ironisnya sebut saja namanya inisial HS, berani mendirikan sebuah, banguna, tanpa IMB di bahu jalan pasar lama.
Mereka dengan dalihnya, mengatakan memiliki surat tanah di zaman jajahan Belanda.
Lanjut awak media mendatangi lokasi pembangunan rumah, setiba di lokasi tidak menjumpai HS ,dan beberapa kali di hubungi via WhatsApp 0823907385xx, belum ada jawabannya .
Atas Peristiwa ini tentu warga setempat resah, karena bangunan yang di dirikan di depan rumah ataupun kios pasar lama sekarang masih di tempati tempat usaha berjualan.
Begitu juga dengan warga di bagian belakang, karena bangunan tersebut, menutupi akses jalan.
Seharian di lewati semenjak pasar lama di dirikan, di masa pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.
Salah seorang warga setempat menyatakan H S, pernah mengatakan, dia memiliki surat tanah di zaman Belanda namun HS tidak pernah memperlihatkan surat tanah itu.
Kami berharap kepada pemerintah nagari Pasar TAPAN, Kecamatan Basa ampek balai Tapan dan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan.
Supaya bisa memberhentikan, menertibkan Pembangunan rumah yang sedang di bangun di bahu jalan.
Karena sangat berdampak terhadap usaha kami, akses jalan pun terganggu, jangan sampai memicu amarah warga ” ujar warga.
Di tempat terpisah wali nagari pasar TAPAN. PJ Siska Neri dengan tegas menyatakan, sudah instruksikan kepala kampung Andi.
Untuk menemukan pemilik bangunan, untuk menanyakan tentang surat-surat tanah yang di miliki HS dan hentikan pengerjaan rumah itu.
” Pembangunan rumah itu sudah kami hentikan, perlu di ketahui..,pasar lama itu sudah di hibahkan.
Lalu diserahkan kepengelolaannya kepada pemerintahan nagari Pasar TAPAN.
Hingga lokasi bangunan tersebut berada di tanah pasilitas umum ( Pasum) lanjut, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Permasalahan ini sudah di sampaikan ke camat B.A.B TAPAN Legianduru S.STP. untuk di tindaklanjuti”tegas nya .
Siska neri menambah dia telah menghimbau warganya, yang merasa dirugikan untuk menahan diri, jangan gegabah jika Pembangunan ini di lanjutkan.
Saya sudah konsultasi dengan Camat dan Kapolsek B.A.B TAPAN Iptu Aldius, ketua KAN Tapan Agusli untuk menertibkan Pembangunan liar ini”. ujarnya ( Eri Chan).