spot_img

Mendirikan Bangunan Rumah, Jadi Keresahan Warga TAPAN Apa Itu

Published on

List Berita – Pembangunan rumah tanpa memiliki IMB terdapat di bahu jalan Pasar lama TAPAN Sumatera Barat, (16/5/2024).

Pemilik bangunan/rumah itu berinsial HS, dan Ia beralasan, memiliki surat tanah” pada zaman penjajahan Belanda.

Pemilik rumah mendirikan bangunan, menjadi pertanyaan dan keresahan bagi warga kenagarian pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan pesisir Selatan Sumatera Barat.

BACA JUGA  Istri Anggota TNI Selingkuh Dengan Oknum Polisi di Grebek

Menurut warga dan mengatakan, sekarang tidak di akui lagi keabsahan oleh pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Mendirikan bangunan itu, seharusnya memiliki (IMB) Izin Mendirikan Bangunan atau, Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG)

Semenjak adanya undang-undang No. 5 Thn 1960. Tentang Peraturan Dasar Agraria, maka seluruh aturan mengenai hak tanah di zaman Hindia Belanda resmi di ganti dan dihapuskan.

BACA JUGA  Misteri Kematian Kedua Wanita Tergeletak di Perkebunan Sawit

Dengan demikian, Hak Eigendom termasuk Hak Gebruik tanah, sudah tidak berlaku lagi”.

Ironisnya sebut saja namanya inisial HS, berani mendirikan sebuah, banguna, tanpa IMB di bahu jalan pasar lama.

Mereka dengan dalihnya, mengatakan memiliki surat tanah di zaman jajahan Belanda.

<

BACA JUGA  Heningnya Malam Dikejutkan Seorang Wanita Ancam Bunuh Diri

Lanjut awak media mendatangi lokasi pembangunan rumah, setiba di lokasi tidak  menjumpai HS ,dan beberapa kali di hubungi via WhatsApp 0823907385xx, belum ada jawabannya .

Atas Peristiwa ini tentu warga setempat resah, karena bangunan yang di dirikan di depan rumah ataupun kios pasar lama  sekarang masih di tempati tempat usaha berjualan.

Begitu juga dengan warga di bagian belakang, karena bangunan tersebut, menutupi akses jalan.

BACA JUGA  Disinyalir Mantan Preman Mukman Bakar Ladang Warga Ada Apa!

Seharian di lewati semenjak pasar lama di dirikan, di masa pemerintahan Orde Baru hingga sekarang.

Salah seorang warga setempat menyatakan H S, pernah mengatakan, dia memiliki surat tanah di zaman Belanda namun HS tidak pernah memperlihatkan surat tanah itu.

Kami berharap kepada pemerintah nagari Pasar TAPAN, Kecamatan Basa ampek balai Tapan dan pemerintah daerah kabupaten Pesisir Selatan.

BACA JUGA  Ilham Habibie Cawagub Jabar Optimis Menangkan Pilkada 2024

Supaya bisa memberhentikan, menertibkan Pembangunan rumah yang sedang di bangun di bahu jalan.

Karena sangat berdampak terhadap usaha kami, akses jalan pun terganggu, jangan sampai memicu amarah warga ” ujar warga.

Di tempat terpisah wali nagari pasar TAPAN. PJ Siska Neri dengan tegas menyatakan, sudah instruksikan kepala kampung Andi.

BACA JUGA  Rasyidin Ketua Komite, Kabur Saat di Beberkan Pertanyaan

Untuk menemukan pemilik bangunan, untuk menanyakan tentang surat-surat tanah yang di miliki HS dan hentikan pengerjaan rumah itu.

” Pembangunan rumah itu sudah kami hentikan, perlu di ketahui..,pasar lama itu sudah di hibahkan.

Lalu diserahkan kepengelolaannya kepada pemerintahan nagari Pasar TAPAN.

BACA JUGA  Praktik Jual Beli Hutan Negara, Wali Nagari Pondok Parian Penanggung Jawab

Hingga lokasi bangunan tersebut berada di tanah pasilitas umum ( Pasum) lanjut, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Permasalahan ini sudah di sampaikan ke camat B.A.B TAPAN Legianduru S.STP. untuk di tindaklanjuti”tegas nya .

Siska neri menambah dia telah menghimbau warganya, yang merasa dirugikan untuk menahan diri, jangan gegabah jika Pembangunan ini di lanjutkan.

BACA JUGA  Pelantikan Sumpah Jabatan, Anggota DPRD Kota Bogor, Gantikan Atang Trisnanto

Saya sudah konsultasi dengan Camat dan Kapolsek B.A.B TAPAN Iptu Aldius, ketua KAN Tapan Agusli untuk menertibkan Pembangunan liar ini”. ujarnya ( Eri Chan).

BACA JUGA  Aksi Brutal di Malam Hari Geng Motor Teror Dua Remaja

Latest articles

Runtuhnya Pemerintahan Nepal Dikalangan Para Pemuda Gen Z

Nepal, List Berita - Runtuhnya pemerintahan Nepal, dinahkodai oleh kalangan para pemuda berusia 20...

Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana Ini Kata Polres Rohil

LIST BERITA - Maraknya penjagalan terhadap hewan sejenis anjing, diberbagai wilayah seperti halnya terjadi,...

Delegasi Turki Kunjungi Pemkab Bogor Bahas Ini!!

LIST BERITA - Pemerintah Kabupaten Bogor menerima kunjungan delegasi Republik Turki, di Ruang Rapat...

DPRD DKI Jakarta Bahas Anggaran Rp95,3Triliun Melalui Banggar

LIST BERITA - DPRD DKI Jakarta, bahas anggaran perubahan yang telah disepakati bersama. Melalui Badan...

More like this