spot_img

Kuasai Lahan BMKG Tangsel “Polisi” Amankan Ormas GRIB Jaya

Published on

Tangsel, listberita.id – Kuasai lahan BMKG Tangerang Selatan, ormas menjadi polemik. 

Maka ini menjadi pelik, gara gara lahan kosong menyisahkan permasalahan. Dimana dugaan dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya menguasai lahan BMKG.

Seperti terpantau lahan diatas milik negara, dikuasai oleh salah satu ormas kembali menjadi perbincangan lahan milik BMKG.

BACA JUGA  Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Lokasi lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan strategis berada di Tangerang Selatan yang menjadi sorotan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan anggota ormas GRIB Jaya.

Termasuk karcis parkir hingga senjata tajam, dalam operasi penertiban yang digelar baru-baru ini. (Sumber Mond).

BACA JUGA  Dampak Relokasi Lahan ”BMKG” Pedagang Sapi Tetap Berjualan

Polda Metro Jaya menyita berbagai atribut organisasi, dokumen rekap parkir, karcis parkir bertanda GRIB Jaya (GJ), bendera ormas, dan bahkan beberapa bilah senjata tajam.

Temuan ini mengindikasikan aktivitas non-formal, yang telah berlangsung cukup lama dan terorganisir di atas lahan negara tersebut.

“Beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari Ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian ada atribut-atribut ormas, ada senjata tajam.

<

BACA JUGA  Diduga Nelayan Setor 10 Juta Mendapatkan Mesin Dari Dinas Perikanan

Lalu kemudian ada bendera ormas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025).

Dalam penertiban itu, sebanyak 17 orang diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, 11 orang diidentifikasi sebagai anggota aktif GRIB Jaya.

Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ormas di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Keroyok Anak di Bawah Umur Terjadi di Depok

Sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris, dari tanah yang disengketakan.

Kami telah mengamankan ada 17 orang. Sebanyak 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ, kemudian 6 lainnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah ini,” jelas Ade.

Laporan Resmi BMKG: Gangguan Proyek Negara dan Dugaan Penguasaan Ilegal.

BACA JUGA  Seorang Pria Tewas Ditemukan di Tol Jagorawi Bogor

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas lahan negara ini ke Polda Metro Jaya. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama.

BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah aset negara seluas 127.780 meter persegi yang tercatat secara resmi dan sah sebagai milik BMKG.

“Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya),” ujar Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

BACA JUGA  Heningnya Malam Dikejutkan Seorang Wanita Ancam Bunuh Diri

Menurutnya, keberadaan oknum yang mengklaim sebagai ahli waris, telah menghambat proses pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai sejak 2023.

Bahkan, klaim tersebut kerap disertai dengan aksi menduduki fisik lahan dan memasang atribut ormas di lokasi proyek negara.

“Intinya adalah, lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA  Tempat Penampungan Sampah Longsor, Satu Orang Alami Luka Parah

 Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya,” tegas Taufan.

BMKG menyatakan bahwa legalitas atas tanah tersebut didukung Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Selain itu, kepemilikan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

Dugaan Komersialisasi Aset Negara oleh Ormas

Temuan karcis dan rekap parkir dalam penggeledahan, menjadi titik awal penyelidikan terhadap kemungkinan adanya aktivitas pungutan liar (pungli) di atas lahan milik negara tersebut.

Aparat menduga, ormas GRIB Jaya tidak sekadar menduduki lahan, melainkan telah menjalankan kegiatan yang bersifat komersial dan terstruktur.

”Hal yang jika terbukti, bisa dijerat dengan pasal tambahan dalam hukum pidana.

BACA JUGA  BMKG Berikan, Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Yogyakarta

Adanya senjata tajam yang disita juga memunculkan kekhawatiran, soal potensi intimidasi terhadap warga atau petugas yang berusaha menertibkan lahan.

Polisi pun kini mendalami apakah senjata tersebut, digunakan sebagai alat ancaman atau sekadar simbol pengaruh kelompok.

Polda Metro Jaya Pastikan Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini menambah deretan panjang konflik agraria dan penguasaan ilegal aset negara di Indonesia.

BACA JUGA  Dirut Bank Kalbar Mundur, Akhyani Beri Tanggapan Begini..

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapapun, yang mencoba menghalangi atau mengganggu proyek strategis nasional, terlebih jika dilakukan di atas lahan yang telah sah secara hukum.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Apalagi jika sudah menyangkut aset negara dan menghambat pembangunan,” tutup Kombes Ade.

BACA JUGA  Harga Emas Naik, Pusat Pegadaian Ramai Penjual

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Seiring pendalaman barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. (MOND DIRGANTARA).

BACA JUGA  Dukun Bantai Kepsek di Hutan Belantara Motif Penggadaian Uang

 

Latest articles

Israel-Amerika Serikat SERANG Iran, Teheran Bergetar!

Teheran, List Berita | Situasi global kembali memanas. Israel bombardir Ibukota Iran pada Sabtu,...

Pakistan Nyatakan “Perang Terbuka”! Bentrok dengan Taliban

List Berita | Ketegangan lama akhirnya pecah. Pakistan secara resmi mengambil langkah ekstrem, dengan...

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau di tangkap

Riau, List Berita | Kasus pembacokan terhadap mahasiswi, di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri...

KPK: Jadwalkan Pemanggilan Kakak Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Kasus Bansos 2020

Jakarta, List Berita | KPK Bidik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dugaan dalam kasus korupsi Bansos...

More like this