spot_img

Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Published on

Jakarta, listberita.id – Ketua Ormas FBR Depok dan anggotanya, digelandang Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam memberantas premanisme yang berkedok ormas, Polda Metro Jaya, berhasil bekuk Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok yang meresahkan masyarakat.

Menurut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim seraya Ia mengatakan, kami telah meringkus Ketua Ormas FBR Bojongsari dan empat anak buahnya.

BACA JUGA  Pj Bupati Bogor Tinjau Wilayah Dramaga Tampung Aspirasi Masyarakat

Empat orang dari ormas FBR berhasil ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan mereka sangat meresahkan kepada masyarakat, dan melakukan pemerasan para pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha.

BACA JUGA  Masyarakat Berbagai Daerah, Mengunjungi Rumah Mantan Presiden RI ke-7

Aksi pemerasan ini dilakukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025. Di wilayah Bojongsari Baru,”ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari.

<

BACA JUGA  Malam Tahun Baru Islam Istimewa, Bupati Bogor Pawai Obor

Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

“Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya.

Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta, dengan ancaman kekerasan~berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” tuturnya.

BACA JUGA  Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah di Sambut Baik Oleh Menko Polkam

Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap, semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari.

Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.

“Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

BACA JUGA  Dana Perjalanan Dinas Istri Jasman Pj. Wali Kota Payakumbuh Rp24,9 Juta Dipertanyakan

Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban.

Kemudian 2 bundel kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone milik para tersangka, dan 1 bundel catatan dan proposal ormas,” tutup Abdul Rahim. (Dikutip Okezone).

BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan PJJ

 

Latest articles

Runtuhnya Pemerintahan Nepal Dikalangan Para Pemuda Gen Z

Nepal, List Berita - Runtuhnya pemerintahan Nepal, dinahkodai oleh kalangan para pemuda berusia 20...

Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana Ini Kata Polres Rohil

LIST BERITA - Maraknya penjagalan terhadap hewan sejenis anjing, diberbagai wilayah seperti halnya terjadi,...

Delegasi Turki Kunjungi Pemkab Bogor Bahas Ini!!

LIST BERITA - Pemerintah Kabupaten Bogor menerima kunjungan delegasi Republik Turki, di Ruang Rapat...

DPRD DKI Jakarta Bahas Anggaran Rp95,3Triliun Melalui Banggar

LIST BERITA - DPRD DKI Jakarta, bahas anggaran perubahan yang telah disepakati bersama. Melalui Badan...

More like this