spot_img

Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Published on

Jakarta, listberita.id – Ketua Ormas FBR Depok dan anggotanya, digelandang Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam memberantas premanisme yang berkedok ormas, Polda Metro Jaya, berhasil bekuk Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok yang meresahkan masyarakat.

Menurut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim seraya Ia mengatakan, kami telah meringkus Ketua Ormas FBR Bojongsari dan empat anak buahnya.

BACA JUGA  Kunjungan Menko Polkam di Sumatra Barat Wujudkan Peduli Kemanusiaan

Empat orang dari ormas FBR berhasil ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan mereka sangat meresahkan kepada masyarakat, dan melakukan pemerasan para pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha.

BACA JUGA  Ojek Online Tewas Saat Unjuk Rasa Berlangsung di DPR

Aksi pemerasan ini dilakukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025. Di wilayah Bojongsari Baru,”ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari.

<

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bogor Sosialisasi Masyarakat

Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

“Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya.

Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta, dengan ancaman kekerasan~berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” tuturnya.

BACA JUGA  Anggota Ormas GRIB Jaya Tangsel dan Ahli Waris Berurusan Polisi

Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap, semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari.

Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.

“Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

BACA JUGA  Mahasiswa Demo di BPN Cibinong Ada Apa?

Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban.

Kemudian 2 bundel kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone milik para tersangka, dan 1 bundel catatan dan proposal ormas,” tutup Abdul Rahim. (Dikutip Okezone).

BACA JUGA  Kabar Gembira! Tarif Listrik Diskon 50 Persen Mulai Juni 2025

 

Latest articles

Israel-Amerika Serikat SERANG Iran, Teheran Bergetar!

Teheran, List Berita | Situasi global kembali memanas. Israel bombardir Ibukota Iran pada Sabtu,...

Pakistan Nyatakan “Perang Terbuka”! Bentrok dengan Taliban

List Berita | Ketegangan lama akhirnya pecah. Pakistan secara resmi mengambil langkah ekstrem, dengan...

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau di tangkap

Riau, List Berita | Kasus pembacokan terhadap mahasiswi, di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri...

KPK: Jadwalkan Pemanggilan Kakak Hary Tanoesoedibjo Atas Dugaan Kasus Bansos 2020

Jakarta, List Berita | KPK Bidik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dugaan dalam kasus korupsi Bansos...

More like this