spot_img

Kejagung Geledah Kediaman Mantan Menteri KLH

Published on

Jakarta, List Berita – Kejagung geledah rumah Siti Nurbaya terkait dugaan Korupsi di Kemenhut.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di rumah dan kantor seorang mantan menteri periode 2019–2024 yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejak Rabu malam (28/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan, yang beririsan dengan aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kasus yang sebelumnya sempat dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diterima media dari sumber di Kejaksaan Agung, penggeledahan pada Rabu malam dilakukan di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, serta di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan pada Kamis (29/1/2026) di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan menteri, serta di rumah anggota DPR,” ujar sumber tersebut, Kamis (29/1/2026).

Seperti dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik Jampidsus kembali melibatkan personel TNI dalam pengamanan kegiatan.

BACA JUGA  Perdana Menteri Dicopot Ekonomi Thailand Dalam Gejolak

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari pantauan media saat itu, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam beberapa kontainer, dengan pengawalan personel TNI.

Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan penyidik ke KLHK hanya untuk melakukan pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan investigasi perkara pembukaan kegiatan penambangan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki kawasan hutan, yang izinnya diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, Kamis (8/1/2026).

<

Terkait penggeledahan di rumah mantan menteri dan anggota DPR yang dilakukan pada Rabu malam, Anang mengaku tidak memperoleh informasi. “Tidak ada informasinya,” ujarnya.

Belakangan, Jampidsus Febrie Adriansyah membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya.

“Benar,” kata Febrie kepada media, Jumat (30/1/2026).

Menurut Febrie, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA  Diduga Menerima Suap, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Namun ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan kasus tambang nikel Konawe Utara.

“Bukan perkara tambang Konawe Utara,” ujar Febrie, seraya meminta awak media menanyakan rincian perkara kepada Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi.

Hingga Jumat siang (30/1/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media. Media juga telah mencoba menghubungi Siti Nurbaya melalui nomor telepon yang digunakan selama menjabat sebagai menteri, namun belum memperoleh respons hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan pencurian dan penambangan ilegal nikel di Konawe Utara sendiri merupakan perkara lama yang ditangani KPK sejak 2017.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp13 miliar yang diterima Aswad terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan.

Sejumlah IUP bahkan disebut diterbitkan hanya dalam waktu satu hari, dan sebagian berada di atas lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.

BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Insentif Pajak Seperti Apa?

Namun setelah delapan tahun berjalan tanpa kepastian, KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur.

Pada 31 Desember 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jampidsus kembali melakukan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya dihentikan KPK itu. Kapuspenkum Anang Supriatna menyebut penyidikan telah dimulai sejak Agustus–September 2025.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Jampidsus menemukan dugaan keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara serta pihak-pihak yang menerbitkan IUP bagi 17 perusahaan tambang nikel.

Aktivitas penambangan tersebut diduga memasuki kawasan hutan lindung dan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Latest articles

Pangeran Andrew Undang Mantan Narapidana ke Istana Buckingham

Internasional, List Berita - Rilis terbaru Departemen Kehakiman AS, memuat pertukaran email tahun 2010...

Hogi Minaya dan Istri Ucapkan Terima Kasih Kepada Warganet

Sleman, List Berita - Ucapkan terima kasih Hogi Minaya dan Istri kepada Warganet dan...

Warga Dikejutkan Seorang Wanita Tewas di Rumah

Yogyakarta - List Berita - Seorang wanita ditemukan tewas dikediamannya, warga tersebut terkejut atas...

Menkeu Purbaya Rombak Besar Bea Cukai, Peringatkan Ancaman Barang Selundupan

Jakarta, LIST BERITA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak besar-besaran jajaran Direktorat Jenderal...

More like this