spot_img

HR Oknum Kades Mendekam Penjara Gegara Korupsi Dana Desa

Published on

Garut, List Berita – Persoalan dana desa sangat pelik, namun oknum kades inisial HR satu ini tidak patut di contoh.

HR oknum kades di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, sebagai pemimpin desa cukup disegani dan dihormati oleh warganya.

Namun perilaku tersebut kandas, ketika ia melakukan noda dan dosa dalam drama sebagai pemimpin desa berangan-angan panjang.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook KPK Soroti Stafsus Nadiem

Perilaku oknum kepala desa tersebut, telah menyalahi aturan atas kesewenangannya dan memanipulasi dana tersebut.

Dana desa merupakan kebutuhan dan berguna untuk masyarakat umum dari pemerintah pusat, yang disalurkan agar dipergunakan dana itu tepat sasaran.

Seperti yang dialami di desa wilayah Kabupaten Garut Jawa Barat sebut saja inisial HR.

BACA JUGA  Siswi SMP Cerdas Kreator Game, Dapat Penghargaan Dari Hendropriyono

Manipulasi Anggaran Desa Berujung Mendekam di Bui

HR oknum kepala desa kini berurusan dengan hukum. HR di usianya yang lebih dari setengah abad, kini merana mendekam di bui.

 HR terseret di penjara gara-gara ia melakukan, korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Ia dijebloskan ke penjara oleh jaksa, dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin, (30/6/2025) petang tadi.

<

BACA JUGA  Kelola Dana Desa Yogyakarta Punya Jurus Jitu Untuk Kalian

Dia digiring petugas dengan tangan terborgol, dan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan yang melekat di tubuh.

Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA  Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Pekerjaan Tanpa Papan Informasi

Kades tersebut tidak memberikan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Helena kepada wartawan, Senin petang.

Helena mengatakan ia kepala desa aktif di wilayah, Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa,

HR diduga menyelewengkan dana desa, karena ketagihan bermain judi online.

BACA JUGA  Satlinmas Kabupaten Banyumas Siap Amankan Pemilu 2024

“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.

Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat.

Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” katanya.

BACA JUGA  Desa Medang Dugaan Bangunan Siluman Bermunculan

Atas perbuatannya dia meringkuk di penjara, dan di tahan di Rutan Garut sambil menunggu jadwal di persidangan untuk penentuan hukuman dirinya. (dtk).

BACA JUGA  Dua Wanita Diseret ke laut dan Ditelanjangi di Lengayang Pesisir Selatan

 

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this