Aksi Massa Perusakan Fasilitas Kepolisian Polres Purworejo Amankan Pelaku

Published on

LIST BERITA – Para pelaku aksi massa perusakan fasilitas kepolisian, Polres Purworejo berhasil mengamankan 68 pelaku.

Berawal sebulan yang lalu, dilakukan oleh ratusan massa di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu hingga Minggu, dini hari (30-31/8/2025).

Peristiwa tersebut entah didasari dari mana, aksi massa bergerak menuju lembaga kepolisian di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Ketika ratusan massa dengan sengaja melakukan aksi anarkis, diantaranya hingga menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.

Massa yang berdatangan berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor, tidak hanya melakukan provokasi saja.

Mereka berteriak dan diiringi dengan suara bising knalpot, tetapi juga menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan.

Mereka bahkan sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya.

Aksi brutal ini berhasil dipukul mundur, setelah aparat melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan.

Namun, massa melanjutkan kericuhan dengan, merusak Pos Lantas di kawasan simpang empat Kutoarjo.

BACA JUGA  Pelaku Ilegal Logging di Rohil Belum Juga Tertangkap

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, yang diwakili oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menyampaikan Pada Kamis, (19/9/2025).

<

Kapolres Andry Agustiano menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 68 orang terkait kerusuhan tersebut, (Dilansir dari Kasi Humas Polres Purworejo).

Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun.

“Untuk dua pelajar tidak dilakukan penahanan, sementara dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Keempat tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP.

Akibat kerusuhan ini, satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu.

Sementara sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas, mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya, aktor intelektual di balik aksi ini.

Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

BACA JUGA  Komitmen Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Sampaikan Beberapa Hal

Ia juga meminta orang tua lebih mengawasi anak-anak agar, tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum.

“Kami harap masyarakat ikut menjaga kondusivitas dengan memperkuat ronda lingkungan, menghindari komentar provokatif, serta memupuk persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Latest articles

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

ROS: Roso Orep Sejati “Jurnalis Kairos” Parangtritis Yogyakarta

Saresehan ROS “Roso Orep Sejati”: KAIROS, Parangtritis, Batu Karang, dan Jalan “Terima Diri Nitis” Narasumber:...

Guntur Bisowarno Tokoh Budayawan dan Ahli Sejarah Peradaban Nusantara

List Berita | Seorang budayawan maupun ahli sejarah Guntur Bisowarno, dan juga penggerak Bamboo...

More like this