Beredarnya seorang Ibu memberikan warisan, kepada anak-anaknya 1Kg Emas,di Sleman Jogyakarta, (19/11/2023).
Seorang Ibu bernama Rat disinyalir memberikan warisan, kepada anak-anaknya 1Kg Emas,beredarnya pembagian warisan dilakukan, di Jalan Laksda Adi Sucipto Km 7,5 Santan no.5, Sleman Jogyakarta. Dikutip melalui medsos X Twitter @detik.com.
Beredar pembagian itu, mencuatnya melalui persidangan keluarga saksi Rafael Alun Trisambodo.
Keluarga saksi menyampaikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal (15/11/2023) dikutip dari @detik.com.
Saksi Petrus Giri Hesnawan didalam persidangan mengatakan, Kami adalah keluarga dan kakak Rafael, kata Petrus didalam persidangan.
Pada tahun 2000 Rafael mempunyai hutang sebesar Rp3,5 Miliar pada Ibu kami (Rat). Uang tersebut untuk dipergunakan Bisnisnya tanya kami pada Ibu, ungkap Petrus Giri.
Dan Ibu memanggil’ adik-adik kami, termasuk Rafael. Ibu kami memberikan warisan sebuah Rumah dan Tanah kepada Rafael dibilangan Kebun Jeruk Jakarta.
Saya kecewa kepada Ibu, kenapa loh, Ibu memberikan rumah dan Tanah, padahal dia masih punya hutang 3,5 Miliar.
Ibu..pun menawarkan saya 1Kg Emas, kami menolaknya, kami meminta uang saja buat modal usaha Bu,..tanya kami pada Ibu. Akhirnya Ibu pun memberikan kami modal 300 Juta, Kata Petrus di persidangan Pengadilan Tipikor.
Tahun 2005 Ibu kami telah tiada, dan sepakat bersama adik-adik kami, membuka lemari (Alm) tertera ada surat sertifikat rumah dan emas didalam lemari.
Rumah di Jogyakarta kami bertiga, menempati dan Emas, kami berempat berbagi masing-masing emas 1Kg, termasuk Rafael. Ucapnya.
Emas 1Kg itu diberikan dan beserta sebuah rumah di bilangan, Kebun Jeruk Jakarta Barat, diberikan adik kami (Rafael) jawab Petrus, di persidangan.
Saksi telah menyampaikan dalam persidangannya, terkait dugaan gratifikasi dan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keikutsertaan saksi merupakan rangkaian persidangan, Rafael Alun mantan ASN, pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Jaksa telah mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.
Menurut publik melalui sosial media X twitter, mengemukakan berbagai macam komentar terkait sumber dari @detik.com.
Sosial media X menyampaikan: Dari seorang Ibu kepada anak-anaknya. Rat memberikan warisan kepada anak-anaknya 1Kg Emas dikutip akun X twitter @detik.com.
Hal itu telah, mendapat beberapa resfon dari para netizen. Menurut komentar para netizen @JoeSamsung6, @halodetikcom @KPK_RI.
Netizen menuliskan: Di check saja harta ibunya berapa miliar, termasuk aset-aset nya? Sekarang mengenai laporan pajak?@DitjenPajakRI @KemenkeuRI.
@Oki_yusuf, @detik.com. Kurang kreatif bikin alibinya, saran aja sebaiknya belajar, sama yg lebih jago dan pengalaman kemplang mengemplang duit negara.
@seribudapat3-@detik.com. Ini rafael kayaknya ngakunya sama, dengan gayus, dulu gayus ngakunya juga duit dari ortu.. haha. Kata Netizen.
@dwira_wahyu-@detik.com. Tinggal menunggu keberanian Jaksa untuk menuntut kakaknya, dengan pasal memberikan keterangan palsu, di muka pengadilan. Karena memberikan keterangan ini kan dibawah sumpah.
Editor: Saidi Hartono