Jakarta, listberita.id – Terkait soal isu ijazah, mantan Presiden ke-7 Jokowi telah terjawab.
Menurut pakar ahli forensik dan dokumen Raden Hendro ketika menyampaikan melalui televisi swasta di Sapa Indonesia, (9/5/2025).
Dia menjelaskan, dokumen yang berupa salinan atau fotokopi, hasil pindai atau scan, dan bentuk PDF tidak dapat diperiksa secara forensik karena mudah direkayasa.
Uraian itu disampaikan oleh Raden Hendro selaku praktisi forensik dokumen dalam dialog , Sapa Indonesia dikutip dari Kompas.
Hendro menjawab pertanyaan mengenai kabar, yang menyebutkan bahwa ada perbedaan jenis font dan bentuk pada foto ijazah Jokowi yang beredar di dunia maya.
“Jadi begini, obyek dokumen itu kalau misalnya barang buktinya adalah fotokopi, scan atau PDF, itu tidak bisa diperiksa karena itu dokumen yang mudah direkayasa,” ujarnya.
Sekali lagi, fotokopi, lindasan karbon, scan, dan PDF, itu tidak bisa diforensik, karena apa? Itu dokumen yang mudah direkayasa,” kata dia.
Dokumen yang dapat dilakukan uji laboratorium forensik sebagai alat bukti, kata Hendro, adalah dokumen asli yang valid dan berbentuk fisik.
“Jadi yang diperiksa adalah yang benar-benar valid, secara fisik, kita sentuh, kita lihat, kita cium, kita raba, maka kita periksa.”
“Teman-teman kita di labfor itu kalau ada kasus fotokopi itu pasti ditolak, ada kasus scan PDF pasti ditolak, karena dokumen itu dokumen yang mudah direkayasa,” ucapnya.
Dalam dialog itu, Hendro juga menjelaskan tentang tiga jenis dokumen, yakni dokumen fisik berbentuk kertas, dokumen elektronik berbentuk hasil foto atau pemindaian, dan dokumen digital.
“Kita tahu bahwa kasus yang sedang ramai ini adalah masalah ijazah.
Nah, ijazah ini berbentuk physics document atau base paper document, sedangkan yang ramai di luar adalah electronic document,” tuturnya.
“Forensik dokumen itu ada tiga hal dokumen. Pertama, dokumen secara fisik atau base paper, atau tiga dimensi, yang kita pegang, kita sentuh.”
Ia menambahkan, jika membandingkan derajat validitas antara dokumen fisik dan dokumen elektronik.
Maka derajat validitas dokumen fisik lebih tinggi. “Sekarang yang lagi ramai adalah tentang masalah kevalidan atau, derajat dari barang bukti.
Yang dipermaslahkan adalah barang bukti fisik dokumen, bukan electronic document.”
“Nah inilah menjadi derajat obyek pemeriksaan, dari teman-teman yang ramai itu menjadi rendah,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan kesaksian pihak-pihak yang mengaku telah memeriksa dokumen ijazah yang dipermasalahkan tersebut.
“Saksi adalah yang berada di sana, yang melihat dan mendengar. Berarti dia memegang dokumen tersebut,” kata Hendro.
“Sedangkan dokumen yang diperiksa oleh tiga ahli itu, dia apakah sudah memegang, sudah menyentuh.
Ini perlu teman-teman penyidik mempertanyakan juga di BAP atau di pengadilan oleh hakim,” katanya.
Kasus yang sedang ramai saat ini, kata Hendro, adalah kasus dengan object evidence-nya sangat rendah, yakni electronic document.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, megatakan, pemeriksaan ijazah Jokowi sudah mencapai 90 persen.
“Proses penyelidikan yang kita lakukan adalah kalau dipersentase kita sudah 90 persen, 10 persennya adalah uji lab,” tuturnya.
Ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia Saidi Hartono, angkat bicara terkait berkembangnya Ijazah mantan Presiden ke-7 Jokowi.
Ia menilai apa yang disampaikan oleh, ahli praktisi forensik dokumen Raden Hendro, di Sapa Indonesia, Kamis Malam (9/5/2025) di Kompas TV.
Terkait ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, sudah tersampaikan oleh Raden Hendro menurut kami dan sudah jelas.
Artinya berkembangnya isu ijazah pak Jokowi, yang dimotori Roy Suryo dan Cs mereka tidak terbukti.
Menurut kami, “Mereka’ telah menggiring opini dan, diduga mengandung unsur kebencian terhadap mantan Presiden ke-7 Jokowi.
Opini yang mereka buat dan merekayasa berbagai cara, tentu ada aktor intelektual di balik (Roy Cs) semua ini.
Mereka bukan itu saja menyerang kepada pribadinya mantan Presiden, “Dan~ bila ini didiamkan oleh penegak hukum maka ini sangat mengerikan.
Harapan kami adalah aparat penegak hukum, segera menangkap Roy Suryo CS.
Seperti kami menggambarkan” ~ Jangankan pencalonan untuk Presiden, bahkan dari tingkat Desa, Bupati/Walikota, dan Gubernur saja,..itu harus melakukan proses administrasi data secara valid lebih khusus soal Ijazah.
Sungguh aneh sekali menurut kami, coba juga dugaan telisik harta kekayaan dan (Rekening) Roy Suryo Cs apakah ada bukti transferan masuk? Atau melalui pembayaran tunai.
Terkait apa? Semangat empat lima nya Roy Suryo Cs begitu hebat, bahkan diundang oleh televisi swasta, dengan gamblangnya mereka menebar isu ijazah palsu.
Presiden Jokowi dimata kami orang baik, bukankah kalian merasakan enak di jaman Jokowi.
Sedangkan kami bukan siapa- siapanya Jokowi, kami berdiri tegak membela kebenaran dan kami dukung itu.
Kita malu melihat seorang mantan Presiden diserang secara bertubi-tubi, dan sudah tentu disaksikan oleh dunia internasional.
Siapakah yang bertanggung jawab? Tutup Saidi Hartono ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia.