Presiden Prabowo Subianto: Resmi Menetapkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025

Published on

Bogor, Redaksi Satu – Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, pemerintah resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan payung hukum itu didasarkan pada pertimbangan penyelenggaraan program tersebut, memerlukan langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Landasan hukum penetapan Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perlu dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” bunyi Keppres 28/2025 dikutip dari berbagai sumber, pada Sabtu (1/11/2025).

BACA JUGA  Bedah Kasus Tindak Pidana Korupsi, KPK Banjiri Berbagai Keluhan Masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi Tim Koordinator 

Berdasarkan Pasal 1, Tim Koordinasi dibentuk untuk penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 2 menetapkan tim akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung, kepada Presiden.

“Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” bunyi Pasal 3.

Untuk menjalankan tugas tersebut, tim memiliki lima fungsi utama sebagaimana bunyi Pasal 4. Fungsi tersebut mencakup penyusunan kebijakan, sinkronisasi dan koordinasi penyelenggaraan program, serta monitoring dan evaluasi.

<

BACA JUGA  Sampaikan Pesan Mertua Kaesang Pangarep, Ajak Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

Selain itu, tim juga berfungsi memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Struktur Pimpinan dan Anggota Tim

Pasal 5 pada Keppres tersebut merinci struktur organisasi Tim Koordinasi. Tim akan dipimpin oleh seorang Ketua, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Struktur juga dilengkapi dengan Anggota, Sekretaris, dan Pelaksana Harian. Jabatan Ketua Tim Koordinasi diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjabat sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II.

Dalam Pasal 6 dijelaskan tim diperkuat oleh 13 anggota, yaitu :

▪︎Menteri Sekretaris Negara

▪︎Menteri Dalam Negeri

▪︎Menteri Keuangan

▪︎Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

▪︎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

▪︎Menteri Kesehatan

▪︎Menteri Agama

▪︎Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

▪︎Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

▪︎Menteri Koperasi

▪︎Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

▪︎Kepala Staf Kepresidenan

▪︎Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

BACA JUGA  Menteri Keuangan Berikan Penjelasan Program Ekonomi

Jabatan Sekretaris diisi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Untuk Pelaksana Harian, Ketuanya adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, dan Wakil Ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan.

“Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi,” bunyi Pasal 6 ayat (2).

Mekanisme Kerja dan Pendanaan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, disebutkan dalam Pasal 7, sebuah sekretariat akan dibentuk guna memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Sekretariat akan dipimpin oleh kepala sekretariat dari unit kerja di Kemenko Pangan.

BACA JUGA  KPU Era Digitalisasi Memudahkan Perkembangan Kabupaten Bogor

Dalam mekanisme kerjanya, sebagaimana tertera di Pasal 8, Pelaksana Harian diwajibkan menggelar rapat paling sedikit dua kali dalam satu bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Hasil rapat tersebut akan menjadi bahan laporan, Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden.

“Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 9.

Terkait pendanaan, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masing-masing kementerian / lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah.

BACA JUGA  Aroma Bau Busuk Ditemukan Tiga Mahasiswi Tewas di Bunuh

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.

Dengan demikian, Tim Koordinasi mulai melaksanakan tugasnya sejak tanggal itu. (Windi Mayuda).

Latest articles

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

Antisipasi Kemacetan, Jakarta ada Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Jakarta, List Berita | Warga yang akan beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis...

Nilai Tukar Rupiah Anjlok Terhadap Dolar AS

Jakarta, List Berita | Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap, dolar Amerika Serikat...

Mengejutkan! Penemuan Mineral Garnet di Meteorit Mars

ListBerita.id | Sebuah penemuan mengejutkan, berhasil dicatat oleh tim ilmuwan internasional setelah menemukan mineral...

More like this