LIST BERITA, Purworejo – Mencuatnya persoalan kenaikan PBB di Kabupaten Pati Jawa Tengah, crew media menyasar di Kabupaten Purworejo.
Melalui Pemerintah Kabupaten Purworejo mereka menjelaskan, pada tahun 2025 ini total keseluruhan tidak ada kenaikan PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan).
Melalui Kabid Pajak Daerah Iswahyudi Panji Utomo dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menyampaikan pada media.
Berkembangnya kenaikan PBB, dirinya mengatakan bahwa PBB kabupaten Purworejo tidak mengalami kenaikan.
Pendapatan Pajak PBB 2025 63:78%
Adapun kenaikan pembayaran PBB, itu karena ada beberapa faktor atau ada penyebabnya.
Seperti adanya penambahan bangunan, adanya penilaian ulang secara parsial serta sudah pengurangan stimulus,” jelas Yudi, Kamis (14/08/2025).
Dimungkinkan, kata Yudi, obyek pajaknya bertambah, misalnya tadinya hanya tanah kemudian ada bangunannya.
Adanya penambahan luas bangunan, misalnya awalnya hanya 36 meter persegi, kemudian diperluas menjadi 60 meter persegi.
“Karena saat ada pendataan akan ada kenaikan jumlah pembayaran,” jelas Yudi.
Juga adanya penilaian ulang NJOP (nilai jual obyek pajak), karena seusai aturan setiap tahun atau paling tidak tiga tahun sekali akan dinilai ulang, apakah masih relevan atau tidak.
Diuraikan, untuk Kabupaten Purworejo pernah ada kenaikan NJOP setelah pendaerahan di tahun 2018.
Namun supaya masyarakat tidak merasa terbebani, diberikan stimulus dengan kenaikan secara bertahap.
“Secara parsial (hanya daerah tertentu), ada kenaikan PBB di tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Bayan.
Kemudian Kecamatan Butuh dan Kutoarjo, karena pemutakhiran Zona Nilai Tanah,” terang Yudi, didampingi Toni Hartadi, Kepala Subbidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah.
Terkait kenaikan-kenaikan ini, Toni menambahkan, tiap tahun belum tentu ada kenaikan, namun dengan melihat apakah memang harga pasarnya sudah naik atau belum.
Kalaupun harga naik, akan ada penyesuaian dengan prosedur yang dilakukan, berkoordinasi dengan pihak pemerintahan (desa/kelurahan) setempat.
“Jadi tidak asal menaikkan saja. Namun ada tahapan yang harus dilakukan oleh tim penilai berkoordinasi dengan pemerintahan setempat,” tegas Toni.
Yudi mengungkapkan, jika ada kenaikan PBB dan wajib pajak merasa keberatan karena faktor ekonomi, mereka punya hak mengajukan keringanan.
Jika kenaikan itu karena NJOP terlalu tinggi tidak sesuai pasaran daerah tersebut, mereka juga punya hak untuk keberatan dan minta ditetapkan ulang.
Begitu juga jika luas obyek pajak tidak sesuai kenyataan di lapangan, mereka juga punya hak untuk menyampaikan keberatannya dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya SPPT.
Untuk besaran PBB sendiri, menurut Yudi, terbagi menjadi beberapa klasifikasi.
Untuk tanah pertanian, lahan produksi pangan dan ternak, nilainya lebih kecil. Jika itu tanah perumahan, nilainya lebih besar lagi dari tanah pertanian.
Ada juga, apabila nilai total NJOP dari tanah dan bangunan lebih dari Rp 500 juta, beda dengan yang kurang dari Rp 500 juta.
Begitu juga dengan uang nilainya diatas Rp 1 milyar, nilainya akan lebih tinggi lagi “NJOP semakin tinggi maka pajaknya juga tinggi,” ungkap Yudi.
Lebih jauh Yudi menjelaskan, untuk realisasi penerimaan PBB-P2 dari target 2025 sejumlah Rp 39,1 milyar, hingga Rabu (13/08/2025) tercapai 63,78 persen.
“Tingkat kepatuhan masyarakat Purworejo dalam membayar pajak ini juga sudah baik, diatas 90 persen,” pungkas Yudi. (**Dikutip Info Purworejo**).