spot_img

Ketika Mafia BBM Menari di Atas Aturan—Siapa Melindungi Siapa?

Published on

Limapuluh-Kota I Listberita.id – Sabtu sore, 2 Agustus 2025, warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, digemparkan oleh aksi koboi tak lazim. Seorang supervisor dari SPBU 14-262-565 Rimbo Datar menodongkan pistol kepada warga di tengah kisruh konflik penimbunan BBM ilegal. Sebuah pemandangan yang memalukan, mencederai rasa aman masyarakat, dan menampar wajah hukum negara.

Aksi ala preman bersenjata itu bukan hanya soal arogansi. Ia membuka tabir kebusukan yang lebih dalam: dugaan praktik kongkalikong antara operator SPBU dan  para pengangsu BBM—pelaku penimbunan solar ilegal yang dilindungi mafia. Ilegal bukan hanya karena penyalahgunaan distribusi, namun juga karena diduga melibatkan oknum berseragam: “baju hijau” dan “baju coklat” yang mestinya menjaga hukum, malah jadi tameng praktek melanggarnya.

Mafia BBM
Derigen-derigen pengoplosan BBM ( Foto ilustrasi )

Penyaluran BBM dan Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021, penyaluran bahan bakar minyak oleh SPBU wajib memenuhi ketentuan yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam distribusi. SPBU sebagai penyalur resmi tidak dibenarkan melakukan transaksi dalam bentuk apapun kepada pihak yang tidak memiliki izin niaga BBM.

Jika tetap melakukannya, pelaku (termasuk pemilik SPBU) bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah menjadi UU No. 22 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja untuk sektor Migas), yang dengan tegas melarang setiap kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.

Lebih jauh, jika SPBU diketahui menjual BBM kepada pihak yang menyimpan dan mendistribusikannya kembali tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat pula dengan Pasal 56 KUHP, sebagai pembantu dalam kejahatan. Ini mencakup pemilik SPBU, operator, hingga pihak lain yang secara aktif turut serta dalam kegiatan ilegal ini.

BACA JUGA  Diduga Oknum Pejabat DPKPP Kurang Peka Proyek Rp.11.336 M

Peran dan Batas Keterlibatan Aparat

Yang lebih mencemaskan dari tragedi di Tanjung Balik bukan hanya aksi todong pistol, tapi keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, keterlibatan aparat keamanan seperti TNI dan Polri dalam kegiatan sipil diatur ketat. TNI, berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tidak memiliki kewenangan dalam urusan penegakan hukum sipil. Tugas TNI hanya terbatas pada operasi militer dan bantuan atas permintaan resmi dari institusi sipil, itupun dalam kondisi darurat dan terbatas secara hukum.

Polri pun, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki tugas pokok menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Namun, jika aparat justru terlibat atau “memback-up” pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM, maka mereka telah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Dalam hal ini, Pasal 421 KUHP bisa diterapkan: pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa atau menekan seseorang bisa dipidana.

“Mediasi” atau Pemerasan Berkedok Damai?

Sudah menjadi pengetahuan umum, jika terjadi masalah pelanggaran hukum  dengan dan di SPBU,  maka akan ada ”mediasi” dan ungkapan “penyelesaian secara kekeluargaan”.   Jika dugaan itu bahwa pihak Polsek benar akan lakukan mediasi , maka mediasi itu patut dicurigai. Di Di balik istilah yang terdengar damai itu, terselip aroma “uang damai” atau pemerasan terselubung.

Kecurigaan warga bahwa mediasi hanyalah kamuflase penyelesaian ilegal bukan tanpa dasar, mengingat ketua pemuda yang diajak terlibat pun disebut-sebut sebagai salah satu pelaku pembelian BBM ilegal.

Walinagari Andi Altoni mengambil posisi bijak dengan menolak hadir. Karena dalam kondisi seperti ini, netralitas bukan sekadar posisi politik, tapi bentuk perlawanan terhadap tekanan dari berbagai pihak yang ingin menjadikannya alat legitimasi.

<
BACA JUGA  Dana Perjalanan Dinas Istri Jasman Pj. Wali Kota Payakumbuh Rp24,9 Juta Dipertanyakan

SPBU Rimbo Data Tanpa Wajah, Tanpa Nurani

Di tengah pusaran konflik, satu hal yang tak bisa dikesampingkan adalah sikap pemilik SPBU Rimbo Datar yang bak “hantu gentayangan”. Tak dikenal warga, tak pernah menyapa masyarakat sekitar, dan hanya meninggalkan jejak dalam bentuk asap knalpot truk-truk tangki solar yang keluar-masuk dari SPBU miliknya. Masyarakat tak pernah melihat kontribusi sosial dari SPBU yang mengeruk keuntungan besar dari bumi Tanjung Balik.

SPBU ini bukan hanya membiarkan praktik ilegal tumbuh, tapi menjadi episentrum dari rantai distribusi ilegal yang melibatkan banyak kepala dan berseragam.

 Penutup: Saatnya Negara Hadir Tanpa Kompromi

Apa yang terjadi di Tanjung Bolik  bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman terhadap integritas hukum negara. Pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, BPH Migas, hingga Propam Polri dan Puspom TNI harus turun tangan menyelidiki keterlibatan aparat dan menghentikan praktik mafia BBM ini.

Negara tidak boleh tunduk kepada oknum. Di mata hukum, pelaku pelanggaran, siapa pun dia—berseragam ataupun tidak—harus mendapat perlakuan yang sama: diperiksa, diproses, dan dijatuhi hukuman.

Karena ketika aparat sendiri menjadi pelindung kejahatan, maka hukum bukan lagi panglima—melainkan boneka. Dan boneka tidak bisa mengayomi rakyat.

Catatan Redaksi: Kami membuka ruang bagi pihak-pihak terkait seperti pengelola SPBU, aparat Polsek, dan instansi pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan keterlibatan dalam persoalan ini.

 

Latest articles

Kota Padang Lumpuh, Akibat Banjir Meluap Air Sungai Tak Terkendali

Padang, LIST BERITA - Kota Padang dilanda bencana, akibat hujan berkepanjangan banjir pun tak...

Usai Jalan Desa di Beton Warga Puji Keberhasilan Kades Cecep

List Berita - Usai jalan desa di bangun kades Ciampea Udik Cecep Basaruddin, mendapatkan...

Bahas Ekonomi Indonesia Wapres Gibran Sampaikan Ini..

Afrika Selatan, LIST Berita - Para pemimpin negara yang tergabung ekonomi se-Asia termasuk Indonesia,...

Sengketa Marina Tama Memanas di Sidang PTUN Jakarta Timur

List Berita - Sengketa Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua kembali memanas pada sidang...

More like this