Hubungan Seks Bebas, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku

Published on

Kalbar, listberita.id – Hubungan seks bagi mereka yang berumahtangga, hal yang dianjurkan oleh agama.

Namun sangat disayangkan, hubungan seks bebas terhadap anak dibawah umur, mereka melakukan hubungan intim atau seks bebas.

Tanpa terfikirkan resiko nya seks bebas dilakukan oleh anak remaja. Dan jaringan mereka berhasil, diungkapkan oleh pihak kepolisian Kayong Utara, Kalimantan Barat, (15/5).

BACA JUGA  Viral: Mendapat Undangan Hadiri Pelantikan Dewan, Ketua Parpol Kecewa

Polres Kayong Utara ungkap adanya kelompok, yang melakukan seks bebas.

Mirisnya, kelompok ini tak hanya menormalkan seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang masuk dalam circle ini.

“Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, dan bertukar pasangan.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Kendaraan Ilegal

Tetapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekedar kenal dan teman.

Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak di bawah umur atau remaja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, Minggu, 14 Juni 2025.

Hendra mengatakan, saat satu pasangan melakukan hubungan seks, bersama teman-temannya yang lain.

<

BACA JUGA  Dugaan Oli Palsu Beredar di Kalimantan Barat

Mereka juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

“Jadi ada yang merekam videonya, tapi hanya untuk dikonsumsi di kelompok mereka saja, tidak disebarluaskan,” tambahnya.

Circle di kalangan anak muda Kayong Utara ini terungkap, setelah seorang warga yang melapor ke Polres Kayong Utara.

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

“Awal mulanya ini ada orang tua yang melaporkan bahwa, anaknya sudah menjadi korban persetubuhan.

Ada dua pelaku yang dilaporkan orang tua korban. Pelaku pertama juga masih di bawah umur, dan melakukan perbuatannya di pantai.

Sedangkan pelaku kedua sudah dewasa dan melakukannya di penginapan.

BACA JUGA  Dugaan Pungli Petugas Dishub DKI Jakarta, Palak Sopir Bajaj

Dari sini lah penyelidikan ini berkembang hingga kami menemukan adanya circle tersebut,” ujar IPTU Hendra.

Kedua tersangka saat ini dipersangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA  Sindikat Perdagangan Manusia Kembali Terjadi di Pontianak

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (MOND).

BACA JUGA  Kepala Desa Sukamaju Peraih Juara 1 Unik dan Energik

Latest articles

DPRD Kota Bogor Perkuat Daerah dalam Pembekalan di Magelang

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) kegiatan...

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

More like this