Jateng, List Berita | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap, dugaan sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dari Indonesia ke Timor Leste yang telah beroperasi sejak awal 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 15 April 2026, ketika petugas menggagalkan pengiriman dua truk kontainer yang berisi puluhan sepeda motor dan mobil tanpa dokumen resmi.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali menemukan belasan sepeda motor dan dua truk di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Kabupaten Klaten, yang diduga akan dikirim ke Timor Leste,” jelasnya di Semarang, Dilaporkan Antara Rabu, (22/4).
Polda Jateng Telusuri Sindikat Tersusun dan Terencana
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 sepeda motor, empat unit mobil, serta dua truk yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Dalam kasus ini, aparat juga telah menangkap dua orang tersangka, yaitu AT (49), warga Wonosari, Kabupaten Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
Menurut penyelidikan, para pelaku memperoleh kendaraan dari berbagai sumber, kemudian melengkapinya dengan dokumen fiktif untuk memuluskan proses pengiriman ke luar negeri.
Kendaraan-kendaraan tersebut dijual dengan harga bervariasi, yakni:
Sepeda motor: Rp13 juta – Rp15 juta per unit
Mobil: Rp140 juta – Rp150 juta per unit
Truk: Rp210 juta – Rp220 juta per unit
Djoko juga mengungkapkan bahwa selama beroperasi, sindikat ini telah berhasil menyelundupkan:
1.674 sepeda motor
34 mobil
19 truk
Total nilai transaksi dari seluruh kendaraan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 atau 591 KUHP baru terkait penadahan, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


