Kalbar, listberita.id – Maraknya ilegal logging kayu Ulin, Polda Kalimantan Barat, sita ribuan kayu.
Ribuan sitaan kayu Ulin dan kayu Berlian, Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sebuah truk. Dilansir dari Redaksi Satu.id.
Tak luput juga sebuah Truk ikut di sita dengan nomor seri KB 8415 SG yang berlokasi, dari Sanwil Gang Langir dan Sanwil Ambawang Kuala.
Menurut Ketua Umum DPP LSM Legitasi Indonesia, Akhyani menyoroti penanganan kasus ilegal logging.
Akhyani mengapresiasi Polda kalbar karena mereka berhasil melakukan penindakan kasus ilegal logging.
*Atau” Ilog dan ribuan kayu olahan, baik di Kabupaten Melawi maupun Kabupaten Ketapang.
Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti sitaan kayu, yang saat ini di titipkan.
Di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam pemberantasan ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel.
Karena sesuai operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut.
Meskinya di simpan di Polda Kalbar atau” di kantor polsek,’’ kata Akhyani pada Senin 19 Mei 2025.
Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan kepada publik dalam penanganan proses hukum.
Terkait perkara ilegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya.
Meski dipanggil begitu juga penampung nya. Kalau barang tersebut di Sawmil, pemilik sawmil harus di periksa.
Kemudian Sawmil nya meski di pasang garis police line. Sebab kasus Ilegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri.
Rangkaiannya dari supir yang membawa, pembeli, penampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’ sindir Akhyani.
Lebih lanjut, Akhyani seraya mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan.
Semestinya proses hukum tersebut sudah masuk, ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka nya.
Ribuan barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian, yang telah diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Yakni, dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir, dan Sawmil di Ambawang Kuala
Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka, dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini.
Karena kalau tidak ada pemiliknya, tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’ tandasnya.
Akhyani juga meminta Polda Kalbar, untuk segera mengusut tuntas siapa saja, yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘
’Saya minta Polda Kalbar harus transparan kepada siapapun, yang terlibat meski di usut tuntas.
‘Dan juga harus di tetapkan, sebagai tersangka sesuai posisi masing-masing,’’ tegasnya.
Ribuan Barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian yang berhasil diamankan, oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dari 6 sumber belum lama ini adalah, dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.
Bukan hanya itu, Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tersebut tidak dipetieskan.
“Dan jika sudah ada para tersangka, kami minta untuk segera melakukan penahanan.
Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak di tahan’, patut diduga penanganan nya ada ‘’permainan’’.
‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak mungkin tahan dan hanya barang bukti saja yang di tahan.
Ini juga diduga penanganan nya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak segera ditahan,’ Kembalikan saja barang bukti ke Sawmil,’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian.
Barang tersebut diduga ilegal logging di Sawmil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya.
Barang tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan, truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.
Sejumlah orang yang diduga pembeli kayu atau pemilik kayu di Sawmil Gang Langir dan Sawmil Ambawang. Dan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan ribuan batang kayu diduga jenis ulin atau belian di 6 sumber, pada Jumat 2 Mei 2025.
Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(Dilansir dari Redaksi Satu.id).







