Ketua Ormas FBR Depok Diringkus Polda Metro Jaya

Published on

Jakarta, listberita.id – Ketua Ormas FBR Depok dan anggotanya, digelandang Jatanras Polda Metro Jaya.

Dalam memberantas premanisme yang berkedok ormas, Polda Metro Jaya, berhasil bekuk Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok yang meresahkan masyarakat.

Menurut Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim seraya Ia mengatakan, kami telah meringkus Ketua Ormas FBR Bojongsari dan empat anak buahnya.

BACA JUGA  Heningnya Malam Dikejutkan Seorang Wanita Ancam Bunuh Diri

Empat orang dari ormas FBR berhasil ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keberadaan mereka sangat meresahkan kepada masyarakat, dan melakukan pemerasan para pedagang. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021.

“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha.

BACA JUGA  Gubernur NTT Murka, Soroti Pembiaran Kasus Anak SD Gantung Diri

Aksi pemerasan ini dilakukan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2025. Di wilayah Bojongsari Baru,”ungkap Abdul Rahim pada Sabtu (17/5/2025).

Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, oknum ormas FBR tersebut, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari.

<

BACA JUGA  Kamar Hotel Mewah Ajang Pesta Sex di Gerebek Polisi

Bahkan, ruko-ruko di sekitar pun dipungut uang bulanan oleh para pelaku.

“Termasuk salah satu lokasinya, yaitu ketika salah satu pedagang toko baru membuka usahanya.

Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta, dengan ancaman kekerasan~berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” tuturnya.

BACA JUGA  Kapolsek Cileungsi Nyamar Kurir, Ringkus Pengoplos Tabung Gas 12kg

Perbuatan meresahkan itu dilakukan terhadap, semua pedagang dan toko di kawasan Bojongsari.

Bahkan, pedagang baru pun turut diperas, yang mana mereka mendatangi toko dan memaksa memberikan sejumlah uang.

“Empat pelaku sudah diamankan, yang mana mereka disangkakan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

BACA JUGA  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

Barang bukti yang diamankan berupa 3 kuitansi transaksi pemberian uang dari korban.

Kemudian 2 bundel kwitansi dari Ketua ormas FBR (Bojongsari), 2 buah cap ormas FBR, 5 handphone milik para tersangka, dan 1 bundel catatan dan proposal ormas,” tutup Abdul Rahim. (Dikutip Okezone).

BACA JUGA  Salip Truk Kontainer Pengendera Motor Tewas

 

Latest articles

Indonesia Gandeng Rusia Perkuat Strategi Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, List Berita | Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat strategi ketahanan energi nasional di...

Lavrov Ungkap Dugaan Alih Strategi AS Lepas Tangan

Beijing, List Berita | Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov, mengungkapkan pandangannya. Terkait arah kebijakan...

DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan...

Dampak Perang Meluas Ekonomi Inggris Picu Inflasi

London, List Berita | Konflik yang melibatkan Iran kini mulai, menunjukkan dampak serius terhadap...

More like this