spot_img

Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Insentif Pajak Seperti Apa?

Published on

LIST BERITA – Kabar gembira Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2, (9/4/2025).

Kali ini Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB-P2 telah diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 281 Tahun 2025, tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.

BACA JUGA  Pandji Pragiwaksono di Periksa Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian

Kebijakan ini merupakan, bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

Adapun kebijakan insentif yang diberikan, untuk PBB-P2 pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2.

Melalui kebijakan pemancaran pokok PBB-P2, Masyarakat dapat, mendapatkan pembiayaan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

BACA JUGA  Kepuasan Masyarakat Pada Pemerintah di Sambut Baik Oleh Menko Polkam

A. Rumah tapak dengan, NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak Orang Pribadi.

<

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang diterbitkan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi per tanggal 1 Januari 2025.

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

BACA JUGA  Sungai Meluap Banjir Hampiri Jakarta Timur

Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).

Contoh : Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pengampunan PBB-P2 100%, sehingga nominal yang harus dibayar adalah Nihil.

Namun pada tahun pajak 2025 Jaenab mengenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000.

BACA JUGA  Adi Prayitno: Ungkap Sosok Gubernur KDM dan Pramono Anung

Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.

Pengurangan sebesar nilai tertentu, agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

Contoh : Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:

BACA JUGA  Ombudsman Minta Menkeu Susun Roadmap Penyelesaian Piutang BLBI

PBB Tahun 2024 Yang harus dibayar Rp.1.000.000.

PBB Tahun 2025, PBB yang terutang Rp.1.800.000

PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%).

BACA JUGA  Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

Dikarenakan, kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.

3. Ringkasan pokok bahasan PBB-P2. Keringanan pokok PBB-P2 merupakan bentuk insentif, yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya.

Besaran keringanan yang didapat berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA  Jakarta Darurat Polusi, Inovasi Putra Bangsa Ini Bisa Jadi Jalan Keluar yang Diabaikan Negara

A. PBB-P2 tahun pajak 2025. Keringanan 10% untuk periode pembayaran, mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025. Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025.

Keringanan 5% untuk periode pembayaran, 1 Agustus-30 September 2025.

B. PBB-P2 tahun pajak 2020- 2024. Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA  Perekonomian DI Yogyakarta Mengalami Peningkatan Simak di Bawah Ini!!

C. PBB-P2 tahun pajak 2013-2019. Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 tahun pajak 2010-2012. Keringanan 25% diberikan, sebagai tambahan atas keringanan pokok 25%.

Yang diperoleh berdasarkan, Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.

BACA JUGA  Kemenkeu RI: Kucurkan Dana Desa Kabupaten Purworejo

4. Pembebasan sanksi administratif.

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran. Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 08 April sampai 31 Desember 2025.

B. Pembebasan sanksi administratif berupa, bunga keterlambatan bayar juga. Diberikan untuk jangka waktu, pembayaran 08 April s/d 31 Desember 2025.

Diberikan kepada wajib pajak yang, melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024.

BACA JUGA  Aparat Yogyakarta Bentrok Mahasiswa Asal Universitas Amikom Tewas

Diberikan kepada wajib pajak, yang telah melunasi pokok PBB-P2. Sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini.

Namun, masih dikenakan sanksi administratif dan belum melakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum.

Diterbitkan surat tagihan pajak daerah, atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

BACA JUGA  Akibat Unjuk Rasa Kemarin Lalu, Disnakertransgi Mengeluarkan Surat Edaran

Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara.

Sebagai sumber penerimaan daerah, yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Namun pemerintah juga menyesuaikan, beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

BACA JUGA  Banjir Lumpuhkan Kota Jakarta

Adanya insentif PBB-P2 tahun 2025 ini, merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk mengurangi beban wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah, dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan. (Sumber PBB2B-Redaksi).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Geram Perintahkan Aparat Tindak Tegas Kepada Perusuh

 

Latest articles

Program Ini Tetap Kami Lakukan Berikan Insentif Rp6 Juta

Jakarta, List Berita | Pemerintah memastikan setiap kebijakan pendukung program ini. Kami tetap mengedepankan prinsip...

Longsor di Ungaran Timur: Hujan Deras Banjir Akses Jalan Terputus

Semarang, List Berita | Bencana tanah longsor dan banjir luapan, debit air akses jalan...

Ringankan Beban Warga, Kecamatan Bojonggede, Operasi Pasar Sembako

Bojonggede, List Berita | Pemerintah Kecamatan Bojonggede, menggelar operasi pasar murah Sembako. Guna membantu masyarakat...

Prabowo ke Washington: Diplomasi Strategis dengan AS

List Berita | Presiden Prabowo Subianto resmi bertolak ke Washington, D.C., Amerika Serikat, Senin...

More like this