Rokidi Mendadak Mengundurkan Diri Sebagai Dirut Bank Kalbar

Published on

List Berita – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar Rokidi, mendadak mengundurkan diri dari Jabatannya, (8/4/2025).

Dihimpun dari Redaksi Satu, Informasi ini telah mencuat kepermukaan publik setelah, beredarnya foto surat pengunduran diri Dirut Bank Kalbar.

Sumber ini tersebar melalui aplikasi via WhatsApp, di kalangan pegawai aktif dan pensiunan Bank Kalbar, pada Senin 7 April 2025.

BACA JUGA  Ketua Komisi VIII DPR, Tekankan Penurunan Biaya Haji Tahun 2025

Rokidi
Kejari Kalimantan Barat.foto.doc.org.

Surat pengunduran diri pertanggal 29 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pemegang saham Bank Kalbar.

Termasuk Gubernur Kalimantan Barat sebagai, pemegang saham pengendali, serta kepada seluruh bupati dan walikota se – Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, Rokidi menyebut bahwa keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan.

BACA JUGA  Diduga Membeli dari Uang Korupsi, KPK Sita 5 Mobil

Ia mengungkapkan bahwa dirinya menderita kanker, usus besar stadium 3B, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Siloam.

Dokter telah menyarankan, agar Ia menjalani perawatan secara  intensif, serta menghindari tekanan pekerjaan yang berpotensi memperparah kondisi kesehatannya.

Dalam surat itu, Rokidi menyatakan, bahwa pengunduran dirinya berlaku efektif mulai 30 Maret 2025, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

<

BACA JUGA  DPMD Kabupaten Bogor Disinyalir Gelembungkan Anggaran PJU Rp37 Miliar

Saya mengambil keputusan ini secara sadar, tulus, dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” tulis Rokidi dalam surat tersebut.

Rokidi juga menyampaikan kesediaannya, untuk tetap berkoordinasi selama masa transisi kepemimpinan di Bank Kalbar.

Rokidi tercatat, telah mengabdi selama 34 tahun di Bank Kalbar. Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak 12 November 2021.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Tersangka Mantan Menteri Perdagangan

Dan Ia kembali terpilih, untuk periode kedua mulai 12 November 2024 hingga 12 November 2028. Namun, sebelum masa jabatan keduanya berjalan genap lima bulan.

Ia telah memutuskan untuk menyerahkan kembali, tongkat estafet kepemimpinan nya kepada Gubernur Kalbar sebagai pemegang saham pengendali.

Meskipun alasan yang disampaikan bersifat personal, pengunduran diri Rokidi terjadi di tengah sorotan publik terhadap kondisi internal Bank Kalbar.

BACA JUGA  Bocor!! Diduga Suara Mantan Bupati Bogor Beberkan Setoran Dana Gelap

Sejumlah permasalahan sedang membelit lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah ini, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

Kasus ini telah menyeret tiga mantan, pejabat Bank Kalbar dan hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain itu, muncul pula dugaan pembobolan atau, penggelapan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal di beberapa Kantor Cabang.

BACA JUGA  Pekerja Proyek Penataan Kawasan 11.336 Milyar Tanpa APD

Total kerugian dari serangkaian kasus ini mencapai Rp 27,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak: Rp 17 miliar.

2. Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang: Rp 6 miliar.

BACA JUGA  Kemenko Polhukam Dorong Lintas Sektor Atas Indeks Kemerdekaan Pers

3. Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas: Rp 4,2 miliar.

4. Kantor Cabang Bengkayang: Rp 100 juta. Kasus-kasus tersebut, memunculkan pertanyaan serius.

Mengenai efektivitas sistem pengawasan, dan tata kelola manajemen risiko di lingkungan Bank Kalbar.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook KPK Soroti Stafsus Nadiem

Sebagai pucuk pimpinan, posisi Direktur Utama tak bisa melepaskan begitu saja dari tanggung jawab.

Atas stabilitas institusi dan kepercayaan publik, terhadap lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah.

Bahkan pihak manajemen Bank Kalbar juga, diduga panik dengan melakukan pertemuan tertutup melalui RUPS.

BACA JUGA  Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Yang telah dihadiri oleh, penjabat Pemprov Kalbar hingga pemegang saham lainnya tingkat.

Pemerintah Kabupaten/kota itu digelar di Aula Lantai 5 Bank Kalbar, Jl. Rahadi Usman No.2A, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Rabu 8 Mei 2024, siang.

Pada saat itu, RUPS tersebut dilakukan beberapa saat kasus dugaan korupsi dan atau TPPU Dana Hibah Yayasan Mujahidin.

BACA JUGA  KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT, Terdapat Uang Ratusan Juta

Proses hukumnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hingga pemanggilan terhadap para pihak terkait, termasuk pemanggilan terhadap Sutarmidji selaku mantan Gubernur Kalbar.

Hingga saat ini, prosesnya pun masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Dirut Bank Kalbar Mundur, Akhyani Beri Tanggapan Begini..

Sebagaimana diberitakan Redaksi Satu sebelumnya, banyak kalangan menilai berbagai persoalan yang terjadi di Bank Kalbar tersebut.

Sudah selayaknya dievaluasi dan di audit, secara serius dan transparan ke publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Bank Kalbar.

BACA JUGA  Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, maupun langkah-langkah strategis.

Yang akan diambil untuk merespons gejolak, kepercayaan publik pasca-pengunduran Rokidi.(Sumber: Redaksi Satu).

BACA JUGA  Rencanakan Pembangunan 2026, Tiyuh Indraloka Dua Bahas Ini

 

Latest articles

DPRD Kota Bogor Perkuat Daerah dalam Pembekalan di Magelang

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) kegiatan...

Terdakwa Kasus Chromebook Mengaku di Intimidasi, Kapuspenkum Jawab Begini!

Jakarta, List Berita | Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook. Terkait...

Gugat Rebel Wilson, Aktris Charlotte MacInnes Jadi Perbincangan Publik

Hollywood, List Berita | Seorang aktris muda tengah naik daun, Charlotte MacInnes, mengajukan gugatan...

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Jakarta, List Berita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, adanya pembatasan masa jabatan ketua...

More like this