Kejagung Dalami Tugas dan Fungsi Mantan Komisaris Utama Pertamina

Published on

List Berita – Atas terjadinya, dugaan tindak korupsi di tubuh Pertamina Kejagung akan mengkaji, tugas dan fungsi mantan Komisaris Utama Pertamina, (13/3/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendalami  dugaan, korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sukholding dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-20203.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam jumpa pers nya digedung bundar Jakarta.

BACA JUGA  Dugaan Pungli Petugas Dishub DKI Jakarta, Palak Sopir Bajaj

Harli mengatakan, kami akan mendalami dan dari fungsi tugas mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok).

Kami melihat kepada’ bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan, selaku komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding ya, PT Pertamina Persero, ujarnya dilansir dari Kompas.

Harli mengatakan Ahok dibeberkan sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik, terkait dalam pengawasan tata kelola minyak mentah atau produk holding, yang memiliki jaringan anak perusahaan, Subholding PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA  MK Harapkan Pemilu 2029 Terpisah Pileg, Pilkada Dan Sebagainya

Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini.

“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

<

BACA JUGA  Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun

 Pemeriksaan pada saksi, itu tidak semua orang harus jadi tersangka. lalu, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, yang kita fokuskan. tutur Harli.

Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini, Pungkasnya (**Dilansir Kompas-RED**).

BACA JUGA  Pemerintah: Pengguna Media Sosial, Anak Mulai 28 Maret 2026 Dibatasi

 

Latest articles

Teheran Sebut Tuntutan Washington “Tidak Masuk Akal”

Teheran, List Berita | Upaya diplomatik antara Amerika Serikat dan Iran untuk meredakan ketegangan,...

Kesepakatan Perdamaian Iran-AS belum ada titik temu

Islamabad, List Berita | Pemerintah Iran menyatakan, bahwa pembicaraan penting antara Amerika Serikat dan...

Ahmad Sahroni Beberkan Pemerasan Atas Nama KPK

Jakarta, List Berita | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap dugaan...

Hujan Deras Picu Banjir di Juwangi Boyolali

Boyolali, List Berita | Hujan deras tak henti, banjir wilayah Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali,...

More like this