spot_img

Warga Jembrana Keluhkan Pengelolaan Tepung Ikan Bau Tak Sedap

Published on

Bali, listberita.id – Beberapa kajian tentang pengelolaan limbah, di sertai dengan ijin amdal terkait.

Ketika permasalahan pengelolaan limbah itu menjadi keluhan, maka seharusnya dilibatkan warga di sekitar lingkungan agar tidak menjadi persoalan.

Seperti warga dari desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Pada Selasa (6/5/25).

BACA JUGA  Seluruh Desa Dari Bogor Bimtek ke Bali Siapakah Penanggung Jawab?

Warga mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik, pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana.

Perusahaan yang berlokasi di wilayah pesisir tersebut, diduga telah membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut.

Tanpa disertai dengan pengelolaan, yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

BACA JUGA  Sopir Truk di Aniaya Pegawai BUMD DKI Secara Brutal

Menurut warga, limbah tersebut dibuang melalui saluran pipa panjang’ yang diarahkan hingga ke tengah laut.

Namun, akibat kondisi pipa yang bocor, bau tak sedap tercium hingga ke pemukiman warga di pinggir pantai.

Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya karena polusi udara.

<

BACA JUGA  Menteri Keuangan Berikan Penjelasan Program Ekonomi

Tetapi juga karena kekhawatiran akan, dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem laut.

Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak, kepada kehidupan biota laut.

Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA  Pejalan Kaki Tewas Ketabrak Kereta Api, Anggota DPRD Angkat Bicara

Keluhan serupa juga datang dari para nelayan, yang menggantungkan hidup dari hasil laut di sekitarnya.

Mereka khawatir pencemaran dari limbah pabrik akan, merusak habitat ikan dan berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

Padahal, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

BACA JUGA  Kepolisian Bali Wujudkan Kamtibmas di Hari Raya Galungan

Pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan, tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara, hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jika terbukti dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

BACA JUGA  Praktik Jual Beli Hutan Negara, Wali Nagari Pondok Parian Penanggung Jawab

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait.  Termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana.

Agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian, masyarakat tidak terganggu, (Wartawan Iskandar).

BACA JUGA  Tegur Siswa Merokok, Jabatan Kepsek di Copot

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this