Kalbar, listberita.id – Memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bidik aliran dana Hibah Yayasan Mujahidin.
Kejaksaan Tinggi menggali Tindak Pidana Korupsi, dana Hibah Yayasan Mujahidin yang digelontorkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi pada Kamis (26/5).
Pemeriksaan mantan Gubernur Kalbar ini, terkait dugaan korupsi dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.
“Benar, hari ini, telah hadir bpk. Sutarmiji yang dipanggil sebagai saksi, memenuhi panggilan penyidik.
Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, Ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar”.
Saat di sampaikan oleh Koordinator Wilayah Kalbar media online Redaksi Satu Andrianus.
Ia menjelaskan, bahwa Pemeriksaan terhadap saksi tersebut, merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kehadiran saksi hari ini menunjukkan sikap kooperatif yang kami apresiasi,” kata Wayan.
Wayan menekankan Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penyidikan, dilakukan secara profesional objektif dan transparan.
Sebagai informasi, dalam minggu ini diketahui setidaknya, ada tiga orang yang dipanggil Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ketiga orang yang dipanggil tersebut, yakni inisial SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin dijadwalkan diperiksa tanggal 24/6/2025,
H selaku Sekda Kalbar diperiksa tanggal 25/6/2025 dan, S Mantan Gubernur Kalbar akan diperiksa tanggal 26/6/2025.
Diketahui bahwa, sebelumnya pihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar.
Melalui, surat panggilan pemeriksaan Nomor : B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar S.
Untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik, sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Hibah Mujahidin.
Namun ia mangkir atau tidak memenuhi, panggilan Penyidik Kejati Kalbar.
Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari, Pemda Kalbar tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.
Saat ini sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya, menuju Proses penetapan Tersangka.
Pihak Kejati Kalbar pun dikabarkan sudah mengantongi hasil perhitungan Kerugian Negara.
Dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, bahkan sudah meminta keterangan para Ahli.
Untuk mendukung bukti-bukti yang ada guna mengetahui, siapa-siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada tahun 2024, pihak penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang saksi ahli.
Bahkan ada yang diperiksa beberapa kali, antaranya Mantan Sekda Kota Pontianak M.
M selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa, bantuan dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.
Dana Hibah diduga dialihkan untuk Pembangunan gedung, sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre.
Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih, Rp22 Miliar selama tiga tahun berturut turut.
Sebagai informasi, pemberantasan korupsi merupakan, salah satu atensi khusus.
Dalam Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan komitmen, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.
Selain itu, penuntasan penanganan perkara kasus korupsi merupakan, komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam. (Dilansir Redaksi Satu).