spot_img

Telusuri Tindak Pidana Korupsi Kejati Periksa Mantan Gubernur

Published on

Kalbar, listberita.id – Memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bidik aliran dana Hibah Yayasan Mujahidin.

Kejaksaan Tinggi menggali Tindak Pidana Korupsi, dana Hibah Yayasan Mujahidin yang digelontorkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi pada Kamis (26/5).

BACA JUGA  Menjadi Pertanyaan Disdik Kabupaten Bogor Lakukan Kesalahan SMPN 05 Lepas Kontrol

Pemeriksaan mantan Gubernur Kalbar ini, terkait dugaan korupsi dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.

Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta.

“Benar, hari ini, telah hadir bpk. Sutarmiji yang dipanggil sebagai saksi, memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA  Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurmin Polres Rohil Lambat Menangani

Sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, Ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar”.

Saat di sampaikan oleh Koordinator Wilayah Kalbar media online Redaksi Satu Andrianus.

Ia menjelaskan, bahwa Pemeriksaan terhadap saksi tersebut, merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

<

BACA JUGA  Hubungan Seks Bebas, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku

“Kehadiran saksi hari ini menunjukkan sikap kooperatif yang kami apresiasi,” kata Wayan.

Wayan menekankan Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penyidikan, dilakukan secara profesional objektif dan transparan.

Sebagai informasi, dalam minggu ini diketahui setidaknya, ada tiga orang yang dipanggil Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Kejagung Soroti Kemendikbudristek

Ketiga orang yang dipanggil tersebut, yakni inisial SK selaku Ketua Yayasan Mujahidin dijadwalkan diperiksa tanggal 24/6/2025,

H selaku Sekda Kalbar diperiksa tanggal 25/6/2025 dan, S Mantan Gubernur Kalbar akan diperiksa tanggal 26/6/2025.

Diketahui bahwa, sebelumnya pihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Imbau Para Menteri Prioritas Program

Melalui, surat panggilan pemeriksaan Nomor : B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar S.

Untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik, sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Hibah Mujahidin.

Namun ia mangkir atau tidak memenuhi, panggilan Penyidik Kejati Kalbar.

BACA JUGA  Bos Narkoba di Vonis 17 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari, Pemda Kalbar tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.

Saat ini sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya, menuju Proses penetapan Tersangka.

Pihak Kejati Kalbar pun dikabarkan sudah mengantongi hasil perhitungan Kerugian Negara.

BACA JUGA  Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, bahkan sudah meminta keterangan para Ahli.

Untuk mendukung bukti-bukti yang ada guna mengetahui, siapa-siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada tahun 2024, pihak penyidik Kejati Kalbar sudah memeriksa 27 orang dan 3 orang saksi ahli.

BACA JUGA  Pejalan Kaki Tewas Ketabrak Kereta Api, Anggota DPRD Angkat Bicara

Bahkan ada yang diperiksa beberapa kali, antaranya Mantan Sekda Kota Pontianak M.

M selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, serta pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Kalbar.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa, bantuan dana hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

Dana Hibah diduga dialihkan untuk Pembangunan gedung, sekolah swasta SMA Mujahidin dan kios-kios bisnis Centre.

Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah sekitar kurang lebih, Rp22 Miliar selama tiga tahun berturut turut.

Sebagai informasi, pemberantasan korupsi merupakan, salah satu atensi khusus.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Tersangka Mantan Menteri Perdagangan

Dalam Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan komitmen, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Selain itu, penuntasan penanganan perkara kasus korupsi merupakan, komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam. (Dilansir Redaksi Satu).

BACA JUGA  SPMI: Kawal Pilkada 2024 Serentak Jujur dan Adil

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this