LIST BERITA – Maraknya penjagalan terhadap hewan sejenis anjing, diberbagai wilayah seperti halnya terjadi, di Rokan Hilir, Riau Pekanbaru.
Telah terjadi penjagalan terhadap 2 (dua) ekor anjing liar, yang dilakukan oleh seorang terduga bernama Melanton Barus.
Berdasarkan informasi dari keterangan Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Riau Pekanbaru, seraya mengatakan dalam jumpa pers.
Menurut berdasarkan laporan dari masyarakat, rumah makan BPK acapkali sering terjadi penjagalan hewan anjing.
Dimana disampaikan oleh kasat reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, mewakili Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, ia memerintahkan anggota satreskrim.
Penjagalan Hewan Anjing Berujung Pidana
Atas perintahnya untuk melakukan pengembangan, dan menyisir diberbagai tempat, yang dipimpin oleh, Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar.
Mereka bersama tim satreskrim Polres Rohil menuju, lokasi Pada Jumat Pukul 16:00, (12/9/2025).
Sepanjang perjalanan di Jenderal Sudirman, tim Satreskrim Polres Rohil menyisir lokasi tersebut.
Dan mereka berhasil telah menemukan keberadaan, diduga pelaku pembegalan hewan.
Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku, dikawasan RT 005/02 Kep. Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Satreskrim telah menemukan cukup barang bukti yakni diantaranya:
2 (Dua) ekor anjing warna putih dan coklat masih hidup.
Organ tubuh anjing hati dan usus
2 (Dua) buah Pisau Potong
1 (Satu) buah Kompor beserta tabung gas 3 Kg, untuk membakar hewan anjing.
Terdapat didalam sebuah karung yang baru dibelinya, setelah dilakukan interogasi pihak kepolisian bahwa, anjing tersebut memang akan disembelih oleh Melanton Barus, menurutnya.
Lalu seusai itu dimasak olehnya dan lali dijualnya di Rumah Makan BPK, yang tidak lain milik pelaku, yang berada disamping rumahnya.
Bertepatan di Jalan Jenderal Sudirman, RT 005/02 Kep. Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kemudian Tim Resmob Rohil mengecek di dapur masak. Dan telah ditemukan, sebuah organ tubuh hewan sejenis anjing, berupa hati dan usus hewan anjing yang usai direbus.
Lalu kemudian hewan anjing tersebut dibeli dari tetangganya, seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per kg.
Selanjutnya pelaku menjual ke konsumen berupa daging anjing mentah, yang sudah di jagal seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kg.
Dan juga Ia menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per porsi, Ujar Kasat Reskrim Rohil.
Hukuman Menanti Bagi Tersangka
Tersangka dijerat pasal yang disangkakan, Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014.
Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan Kesehatan hewan atau 302 KUHPidana.







