spot_img

Pelaku Ilegal Logging di Rohil Belum Juga Tertangkap

Published on

Rohil, LIST BERITA – Maraknya pelaku ilegal logging, hingga 4 tahun lamanya, menjadi DPO Iwan Tapsel bos ilegal logging belum juga tersentuh oleh penegak hukum.

Ilegal logging dikawasan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Pekanbaru menjadi sorotan publik dimana peran aktif penegak hukum disinyalir lemah dalam bertindak.

Polres Rohil, Polda Riau belum menunjukkan komitmennya, dalam memerangi pembalakan liar (ilegal logging) khususnya di wilayah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.

Ia Terbukti, sebagai DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Atau Iwan Tapsel, kabur selama empat tahun.

Hingga kini Ia belum berhasil, ditangkap maka aksinya makin bebas jual beli kayu sampai saat ini.

BACA JUGA  Mahasiswa GMPRI Demo Disdik Kabupaten Bogor Konspirasi Korupsi

Berdasarkan informasi dilapangan yang dihimpun media, tampak mobil Cold Diesel BM 9305 WU sedang memuat kayu jadi dilokasi Beto Koperasi Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang tersebut diduga milik Iwan Tapsel.

“Ya bang, kayu ini punya Iwan Tapsel,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa 19 Agustus 2025.

Ironisnya, meski aktivitas ilegal logging ini berlangsung terang-terangan, dan sudah ditetapkan status DPO oleh pihak kepolisian Polda Riau.

Namun hal tersebut tidak membuat Iwan Tapsel yang disebut – sebut sebagai, bigbos ilegal logging ini tidak gentar maupun merasa takut.

Aktifis Lingkungan Independen Ketua Harian INFEST Jakarta Liber Simbolon ikut mengomentari.

Terkait belum tersentuh hukum sang DPO ilegal logging di kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.

<
BACA JUGA  Arus Mudik Tahun ini Diprediksi Meningkat, Kabupaten Dairi Siap Sambut Para Pemudik

Oleh Pihak Kepolisian yang sudah berjalan, selama 4 Tahun lamanya dianggap masuk angin.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Rohil, segera menangkap DPO. masa setingkat Polda dan Polres tidak mampu menangkap seorang pelaku ilegal logging.

Apalagi sudah 4 DPO tersebut bebas berkeliaran, dan kembali bebas jual beli kayu olahan ,” ujar Liber Simbolon selaku Ketua Harian INFEST Jakarta.

Menurutnya, ini sangat mustahil tidak mampu menangkap pelaku ilegal logging yang telah masuk DPO. “Menurut hemat kami tinggal kemauan polisi untuk menangkap pelaku.

Apa yang tidak bisa polisi lakukan untuk menangkap pelaku, atau ada dugaan “pelihara” untuk itu kepolisian dapat segera mengambil tindakan lanjutan dalam hal ini. Pungkasnya.

Sebelumnya DPO ilegal logging berinisial I Ritonga Alias Tapsel ini muncul namanya usai Ditreskrimum Polda Riau menangkap Syahron Ritonga.

Selaku anak buah I Ritonga Alias Tapsel mengangkut kayu olahan, dari Desa Teluk Pulau di Jalan Suka Mulia Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil, pada 26 Juli 2021.Dihimpun dari Dakwaan Jaksa di Laman SIPP PN Rohil.

BACA JUGA  Sungai Meluap Banjir Hampiri Jakarta Timur

Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan, penggeledahan ke rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa kayu-kayu olahan sebanyak ± 20 ton.

Terkumpul di halamn depan rumah terdakwa yang diangkut terdakwa tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen surat sah.

Hasil hutan, dan terdakwa menerima upah / gaji dari Sdr. Iwan Ritonga (dpo) sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk, proses lebih lanjut. Dihimpun dari Laman SIPP PN Rohil. (**Red**).

BACA JUGA  Warga Terkejut Seekor Buaya, Mangsa Pria Berumur di Sungai Bangko

Latest articles

BKPSDM Bogor: Pengadaan Perangkat Teknologi Disinyalir Menuai Kontroversi

Bogor, LIST BERITA - Pengadaan perangkat teknologi di kendalikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan...

Hari Pahlawan Nasional, Merupakan Sejarah Bagi Adityawarman Adil

Bogor, LIST BERITA - Hari Pahlawan Nasional merupakan hari bersejarah, bagi bangsa Indonesia jatuh...

Subali S.H.: Perdamaian Harus Jadi Hukum Tertinggi dalam Sengketa Tanah INKOPAL – Warga

Sengketa tanah antara warga dan INKOPAL yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Terperosok Dalam Lingkaran Korupsi, Sekdis DPKPP di Tangkap Polda Jabar

LIST BERITA -  Sekdis DPKPP Kabupaten Kuningan, terperosok dalam lingkaran dugaan korupsi. Pasalnya kepolisian Jawa...

More like this