Pessel – Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di gelandang di Mapolsek BAB Tapan Pesisir Selatan, Sabtu (01/02/2025).
Ihwal penangkapan pelaku itu terjadi, di kampung Sungai Rumbai Kenagarian, Riak Danu Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yakni inisial DJ (37) berprofesi sebagai sopir, warga kampung Talang Ketaping Nagari, Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari laporan masyarakat.
Menurut keterangannya bahwa, ada seseorang pria dengan ciri-ciri kepala botak, menggunakan sepeda motor honda Supra X berwarna hitam.
Motor tersebut tidak tertera plat nomor polisi, yang di duga membawa jenis obat terlarang dari Inderapura menuju Tapan, urai Dedy menurut informasi masyarakat.
“Setelah mendapat Informasi tersebut, anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan, melakukan pengintaian di kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Tapan.
Setalah beberapa saat kemudian, lewat lah sebuah sepeda motor warna hitam, dengan ciri-ciri sesuai informasi laporan dari masyarakat.
Tanpa berfikir lama, anggota kami menyetop kendaraan tersebut, namun Ia berhasil lolos”ujar Kapolsek BAB Tapan.
Setelah itu anggota kami melakukan pengejaran sekitar Pukul 19.30 WIB, menuju Kampung Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dan tim anggota kami berhasil meringkus pelaku DJ(37),”kata Dedy Arma.
Saat penggeledahan tersangka disaksikan oleh Bamus Nagari, ketua pemuda dan masyarakat, ditemukan 1 (Satu) buah paket sedang Narkotika golongan I jenis sabu.
Disertai satu buah plastik bekas bungkusan Mie Instan merek Indomie, satu buah gumpalan Tissue, yang di lilit dengan lakban berwarna coklat sebagai pembungkus narkotika golongan I jenis Sabu.
1 (Satu) buah kotak rokok merek Savero,1 (Satu) buah mancis warna Kuning,1 (Satu) buah tutup botol warna hijau yang di lubangi.
Kemudian dan di beri sedotan (Pipet)dan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 R, nomor rangka: MH1JB9121BK686070, nomor nesin: JB91E2677286, warna hitam tanpa nomor polisi berserta dengan kunci kontaknya.
“Tersangka mengakui bahwa, shabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka”jelasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,”tutupnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan, ke Mako Polsek BAB Tapan untuk pengusutan lebih lanjut.(Eri chan).