Limapuluh-Kota – Agar keinginannya terujud, oknum Polres 50 Kota Aipda Yudhi Siswandi paksakan kemauannya dengan polisikan H. JM, ke Polres setempat. Yudhi laporkan Direktur PT. JMM, pengelola Perumahan Pondok Rambutan Sarilamak dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Laporan itu diduga mengandung maksud agar H.JM takut dan memberikan rumah milik H.JM yang dikredit Oknum Polres Yudhi Siswandi secara tidak sah pada Ary ,sang pemborong.
Berdasarkan surat panggilan Polres Limapuluh-Kota, No. B/99/X/Res.1.11/2024/SATRESKRIM Prihal : Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, H. JM diperiksa Briptu Gayus Siaahan selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (15- 16/10/2024). Selaku Direktur PT. JMM, H. Herinaldi ,59 th yang dikenal warga Sarilamak dengan panggilan” Haji.JM” itu, diperlakukan sebagai mana tersangka, dan bukan sebagai seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Merasa dirinya diperlakukan Briptu Gayus Siaahan sebagai seorang tersangka, pada pemeriksaan kedua ,hari Rabu (16/10) H.JM pun mengaktifkan rekaman suara Hp androidnya dalam pemeriksaan tersebut. Mengetahui bahwa H.JM merekamnya, Briptu Gayus menjadi rada panik dan meminta agar Hp tersebut diserahkan kepadanya.
H. JM menolak permintaaan itu dengan alasan bahwa hp dan merekam itu adalah hak dia selaku warga negara. Ia pun menggenggam kantong bajunya, guna mengamankan Hp dari ambil paksa Briptu Gayus yang memperlihatkan wajah sangar itu
Karena menolak menyerahkan Hp, Briptu Gayus berupaya merampas HP di saku baju H. JM. Tarik menarik dalam mempertahankan HP-di kantong H. JM pun berlangsung dramatis. Kantong baju H. JM robek, dan siku tangannya terkilir karena terbentur kuat oleh Konsen pintu ruang pemeriksaan setempat. Demikian ungkap H. JM pada awak media, Kamis ( 18/10 ) siang di Sarilamak.
H. JM alias Herinaldi dipanggil dan diperiksa Polres Limapuluh-kota sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dugaan itu kata Briptu Gayus seperti dikutip H. JM dilaporkan oleh Aipda Yudhi Siswandi.
Sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Briptu Gayus Siaahan, H.JM diduga telah menipu dan menggelapkan satu unit rumah J.1 tipe 45 di Komplek perumahan Pondok Rambutan Sarilamak.
Rumah tersebut merupakan salah satu unit dari 17 unit rumah yang dibangun oleh H.JM dengan perusahaannya PT. JMM. Sebelum dijual kunci rumah tersebut dipegang oleh pemborong pengerjaan rumah, Ary Saputra (35).
Di luar sepengetahuan H. JM, Ari melakukan transaksi kredit dengan Aipda Yudhi Siswandi, selaku debitur. Menurut Briptu Gayus Siaahan sebagaimana yang dikutip H. JM, Pihak Aipda Yudhi Siswandi telah menyerahkan uang transaksi kredit kepada pihak kreditur.
Rumah yang menjadi perkara dilaporkannya H. JM oleh Aipda Yudhi Siswandi , kata H.JM sah miliknya sendiri. Rumah tersebut tidak tersangkut dengan siap-siapa, karena belaum ada transaksi apapun dengan pihak lain.
Sebelum rumah itu selesai dikerjakan, Aipda Yudhi Siswandi pernah mendatangi H. JM didampingi Ary saputra. Aipda Yudhi menyatakan ingin memiliki kredit rumah yang dikelola oleh Perusahan H. JM. Tentu saja tawar menawar nilai harga rumah belum bisa dibicarakan, sebelum rumah tersebut selesai atau siap huni.
Saat rumah tersebut siap huni, H. JM meminta pada Aipda Yudhi, untuk membayar Lunas rumah tersebut senilai Rp.210 Juta. Nilai tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Hanya saja Aipda Yudhi minta keringanan untuk dicicil lunas selama dua tahun. Pihak H. JM tidak sanggup. Akhirnya . Al hasil Yudhi-pun minta ditangguhkan aggar tidak menjual rumah tersebut ke pihak lain dan berjanji akan berusaha terlebih dahulu.
Di dalam masa tunggu perjanjian itu, Ary Saputra, meminjam kunci ke H. JM, dengan alasan akan memasang tralis. Akan tetapi sejak dipinjam Ary, kunci tersebut tidak dikembalikan ke H. JM. Di luar sepengetahuan H. JM, ternyata telah terjadi transaksi kredit antara Aipda Yudhi dengan Ary Saputra ( 35 ).
Mengetahui hal demikian, H. JM pun segera mengganti kunci rumah tersebut dengan yang baru. Betapa kagetnya ia, ketika mengetahui bahwa semua dokumen-perusahaan yang tersimpan di laci meja di dalam rumah tersebut, hilang.
Menyadari bahwa dirinya telah dipermainkan oleh pemborong yang mengerjakan perumahan itu, H. JM segera menjual rumah tersebut kepada pihak lain yang membayar secara Chas.
Menurut Briptu Gayus Siaahan , seperti dikutip H. JM Aipda Yudhi telah menyerahkan pembayaran awal sebesar Rp 99 Juta kepada Ary Saputra. Pembayaran itu dilakukan sekitar th 2014. Pihak Perusahaan atau H. JM tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut. Kwitansi pembayaran kredit itu katanya ditanda- tangani oleh Ary Saputra. Transaksi tersebut, tentu saja tidak diakui oleh H. JM dan tidak sah atau ilegal, karena tidak dilakukan debitur dengan kreditur yang sah secara hukum, dalam hal ini dengan H. JM selaku direktur Perusahaan.
Selaku Direktur PT. JMM, H, JM tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan Aipda Yudhi Siswandi dengan Ary Saputra. Selaku Pemborong , Ary Saputra tidak ada kaitannya dengan perusahaannya. Ary tidak punya kewenangan mengatasnamakan perusahaan ataupun dirinya dalam bertransaksi. Urusan Ary itu hanyalah antara pemborong dengan Pt . JMM -yang direkturnya adalah H. JM sendiri.
Anehnya, kata H. JM, pihak pemeriksa mencecar dirinya dan ”mengarahkan persoalan agar saya bertanggungjawab terhadap transaksi tersebut”. Dengan sikap menekan yang rada kasar kepada dirinya. H. JM diminta untuk menghadirkan dokumen pembukuan dan keuangan perusahaannya. Permintaan tersebut kata H. JM adalah tidak relevan dengan statusnya selaku saksi dan bukan tersangka.. Pemintaan tersebut tentu saja tidak dipenuhi oleh H. JM.
Merasa upaya Polisi sang pemeriksa terbentur, H JM pun diperlakukan secara kasar , sebagaimana lazimnya terhadap tersangka. Sikap Briptu Gayus Siaahan itu, kata H.JM, sangat menciderai nama baik dan citra jajaran kepolisian di republik ini. Selaku ”abdi masyarakat”, sebagaimana yang ditulis pada spanduk di setiap kantor Polisi di Republik ini, telah dicoreng oleh kedua oknum polisi di Polres Limapuluh Kota tersebut, terang H.JM (** ) .