Sumbar – Miris kondisi jalan dan lingkungan, janji manis Developer Properti Alam Asri Tapan pupus, Bank BTN cabang Sumatera Barat intimidasi debitur, (20/12/2024).
Kondisi jalan dan lingkungan terkadang tidak sesuai dengan nama, seperti halnya di Perumahan Alam Asri Tapan
Jika debitur merasa keberatan silahkan lapor ke Menteri Perumahan dan, silakan gugat di pengadilan katanya petugas BTN Sumbar , Kamis (19/12/2024).
Warga Perumahan Alam Asri Tapan, mengeluh dengan kondisi jalan dan lingkungan perumahan semak belukar, tidak terealisasikan serana Prasena pasilitas umum seperti rumah ibadah, dan tempat olahraga.
Lokasi perumahan ini berada di kampung air batu, kenagarian (Desa) Ampang tulak Tapan, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, kabupaten Pesisir Selatan, provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan oleh debitur ada kejanggalan dari surat penyerahan bidang fisik tanah, di kala proyek ini mulai membangun rumah di kompleks Alam Asri Tapan..
Surat tersebut haya di ketahui oleh oknum mantan wali nagari, Ampang Tulak Tapan pada tanggal 28 februari 2013.
Warga yang berdomisili di Perumahan ini merasakan di rugikan karena, jalan tidak kunjung di perbaiki dan tidak ada rumah tepat ibadah Mushollah.
Hingga di area komplek semak belukar begitu juga dengan limbah, rumah tangga tergenang di jalan.
Oleh sebab itu warga terpaksa secara sukarela bergotong royong, membersihkan dan membangun rumah ibadah.
Dikatakan oleh beberapa orang debitur, mereka merasakan terjebak karena dikala akad kredit begitu banyak menandatangani surat persyaratan akad kredit .
Sehingga tidak sempat di baca semua persyaratan yang tertera dalam surat, tersebut dan mereka berkata.
“Kenapa pejabat Bank BTN penerbit kredit/ pembiayaan di waktu akad kredit, tidak menandatangani surat pernyataan verifikasi, seakan-akan licik terhadap debitur sediri” Ujarnya.
Didalam surat pernyataan verifikasi nomor 4 dinyatakan pemberian KPR BTN sejahtera, FLPP di maksud telah melalui prosedur sebagai berikut.
a. Pemeriksaan Kelengkapan Data Administrasi.
b. Wawancara Dengan Pemohon.
C. Pemeriksaan Fisik Bangunan Rumah.
 Lanjut jika pihak dari bank BTN sebelum akad kredit memeriksa bangunan, rumah. Kenapa di antara kami,..sudah sekian lama membayar angsuran rumah.
Namun belum juga menerima kunci rumah dan lantai, bangunan. Rumah banyak yang rusak, begitu juga dengan pintu rumah sama halnya.
Persoalan ini sudah sering di sampaikan ke Developer, dan bank BTN” tambahnya. Ironisnya di saat kondisi lokasi Perumahan jauh dari kata layak huni.
Rumah itu tidak sesuai dengan yang di janjikan, dari Developer di saat promosi ” Rumah bersubsidi layak huni.
Pihak dari bank BTN berkata kasar kepada debitur disaat, menagih cicilan angsuran kredit rumah melalui via whatsapp,
“silakan lapor kementerian Perumahan jika debitur merasakan keberatan, dan silakan gugat ke Pengadilan Negeri.
Kami hanya menjalankan tugas, jika angsuran rumah tidak dibayar .rumah akan kami Sita” Kata petugas Bank BTN Sumbar.
Atas peristiwa ini warga Perumahan Alam Asri berharap kepada Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Maruarar Sirait.
Agar bisa mentertibkan dan bertindak tegas, kepada pihak Developer pemilik Perumahan Alam Asri Tapan.
Agar apa yang dijanjikan di waktu akad kredit segera di penuhi, jika tidak tolong cabut izin HGU nya.
Di tempat terpisah di konfirmasi kepala penagihan keridit bank BTN, Cabang padang Eko melalui via WhatsApp 08239123588X dia menjawab.
“Saya hanya menjalankan tugas jika tiga bulan, debitur tidak membayar angsuran kredit kami, akan pasang stiker bahwa rumah itu akan kami Sita.
Karena di waktu akad kredit debitur sudah menandatangani surat, perjanjian yang sudah di sepakati ” Ujarnya.
Lanjut wartawan Redaksi satu id. Meminta kepala bank BTN Cabang padang dan, Developer untuk di wawancara, di lokasi Perumahan Alam Asri Tapan jumat (20/12/2024), sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab. (Eri Chan).