LIST BERITA – Kedua orang diduga koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet.
Kedua orang disebutkan telah mengatur antar-instansi, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, diduga dilandasi dan melakukan penyimpangan. (Dilansir Redaksi Satu).
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. “Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.
“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkapnnya.
Menurut Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, dilansir dari Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.
Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan, setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.
Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.
AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.
“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772, tutup Aluwi. (Dilansir dari Redaksi Satu).