spot_img

Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Published on

LIST BERITA – Kedua orang diduga koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet.

Kedua orang disebutkan telah mengatur antar-instansi, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, diduga dilandasi dan melakukan penyimpangan. (Dilansir Redaksi Satu).

BACA JUGA  KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka di Jajaran Kemenaker

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. “Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkapnnya.

Menurut Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, dilansir dari Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA  KPK dan DPRD Kota Bogor, Sepakati Pencegahan Korupsi

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan, setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.

Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

<

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

BACA JUGA  Delegasi Turki Kunjungi Pemkab Bogor Bahas Ini!!

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772, tutup Aluwi. (Dilansir dari Redaksi Satu).

BACA JUGA  Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurmin Polres Rohil Lambat Menangani

Latest articles

Banjir Lumpuhkan Kota Jakarta

List Berita - Akibat di guyur hujan berkepanjangan seluruh wilayah DKI Jakarta banjir, Pada...

Luka Tak Berdarah: Single Paling Gelap Sigit Wardana Tentang Kehilangan yang Tak Terlihat

ListBerita | Sigit Wardana kembali merilis karya solo. Single terbaru berjudul “Luka Tak Berdarah”...

Rocker Kasarunk Rilis “Aku Sedang Tak Percaya Diri”, Cerita Ragu Saat Usia Bertambah

ListBerita | Rocker Kasarunk merilis single baru berjudul “Aku Sedang Tak Percaya Diri” pada...

Patrick Lesmana Kembali dengan “Yabai”, Single Eksperimental Usai Hiatus Setahun

ListBerita | Patrick Lesmana merilis single kedua berjudul “Yabai” setelah vakum selama satu tahun....

More like this