spot_img

Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Published on

LIST BERITA – Kedua orang diduga koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet.

Kedua orang disebutkan telah mengatur antar-instansi, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, diduga dilandasi dan melakukan penyimpangan. (Dilansir Redaksi Satu).

BACA JUGA  KPK Resmi Tahan Eks Bea Cukai Yogyakarta Dugaan Gratifikasi

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. “Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkapnnya.

Menurut Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, dilansir dari Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA  Seorang Wanita Tega Banting Bayi, Rebut Dari Gendongan Lelaki

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan, setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.

Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

<

BACA JUGA  Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

BACA JUGA  Rumah Hasto Kristianto, Dijaga Ketat Ketika KPK Tetapkan Tersangka

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772, tutup Aluwi. (Dilansir dari Redaksi Satu).

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, TNI-POLRI Adakan Halal Bihalal.

Latest articles

Ahli Forensik Dokumen Jawab Keaslian Ijazah, Roy Suryo Bangun Kebohongan

Jakarta, listberita.id - Terkait soal isu ijazah, mantan Presiden ke-7 Jokowi telah terjawab. Menurut pakar...

Pesan Presiden Prabowo, Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Jakarta, listberita.id - Presiden Prabowo Subianto mengaku resah, keberadaan premanisme yang berkedok ormas. Presiden Prabowo...

Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Polsek BAB Tapan

Tapan, listberita.id - Polsek BAB Tapan berhasil ringkus pengedar sabu, di Nagari Ampang Tulak...

BMKG Berikan, Peringatan Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Yogyakarta

Yogyakarta, listberita.id - BMKG memberikan peringatan Waspada, dan berpotensi cuaca ekstrem berada Yogyakarta. BMKG Yogyakarta,...

More like this