Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Published on

LIST BERITA – Kedua orang diduga koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet.

Kedua orang disebutkan telah mengatur antar-instansi, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, diduga dilandasi dan melakukan penyimpangan. (Dilansir Redaksi Satu).

BACA JUGA  Warga Terkejut Seekor Buaya, Mangsa Pria Berumur di Sungai Bangko

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. “Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkapnnya.

Menurut Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, dilansir dari Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA  Perkuat Ekonomi Daerah Disdagin Kabupaten Bogor Luncurkan Dirga

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan, setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.

Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

<

BACA JUGA  Pramuka Penggalang SDN 3 Pasinggangan Dikenalkan Budaya Batik dan Gamelan

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Kasus Tanah Kembali Digelar Oleh Pengadilan Negeri Cibinong

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772, tutup Aluwi. (Dilansir dari Redaksi Satu).

BACA JUGA  Bedah Kasus Tindak Pidana Korupsi, KPK Banjiri Berbagai Keluhan Masyarakat

Latest articles

DPRD Kota Bogor, Luncurkan Program Braille

Bogor, List Berita | DPRD Kota Bogor menerbitkan inovasi pengalihan Peraturan Daerah (Perda) ke...

Lovalia Rilis “Cukup”, Lagu Tentang Berdamai dengan Masa Lalu

ListBerita | Lovalia kembali merilis karya terbaru melalui single berjudul “Cukup” pada Februari 2026....

Viral di Media Sosial Berani Sumpah di Atas Alquran Eh Tertangkap

List Berita | Perbincangan publik kembali menghangat, setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial...

Safari Bazaar #18 Makin Diminati, Tenant Membludak dan Pengunjung Terus Bertambah

ListBerita | Safari Bazaar kembali digelar pada putaran ke-18 dengan cakupan lokasi yang lebih...

More like this