Sidang Praperadilan Kasus Tanah Kembali Digelar Oleh Pengadilan Negeri Cibinong

- Advertisement -
Bogor – Pengadilan negeri Cibinong menggelar perkara, Sidang lanjutan Praperadilan kasus tanah.

Pengadilan negeri Cibinong gelar perkara, terkait kasus yang disangkakan kepada Adang dan H.Asep dengan pasal 385 dan atau 263 dan, atau 266 dan atau 170 KUH Pidana atas sebidang tanah di Kp Parung Ponteng, Desa Tajur Kecamatan Citereup melawan Termohon Polres Bogor hari ini.

Digelarnya kembali Pengadilan negeri Cibinong, dalam sidang praperadilan kasus tanah, hari ini kuasa hukum tersangka menghadirkan saksi ahli Dr.Firman Wijaya, S.H.,M.H., Staff khusus Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hadir dalam sidang kasus tanah hari ini Kuasa hukum dari tersangka, Alido & Partners dengan Hakim Tunggal Victor Suryadicta, S.H., M.H. dan Termohon Polres Bogor.
Pengacara pemohon yang hadir :
1. Ahmad Rivai N, S.H., M.M., M.H.
2. Bambang Wahyu, S.H., M.H.
3. Yayan Suryana, S.H., M.H
4. Thoyib.S.H., M.H
5. Sugeng Riyadi, S.H.
Pengacara tersangka menanyakan kepada ahli tentang alat bukti, menurut ahli
“Dengan pendekatan bukti harus seterang cahaya, autentikasi, relevansi, serta bisa dipercaya.
Diharapkan dapat mencapai minimum rise harus clear dan, bisa memperjelas bukan malah kabur atau tidak jelas.
Bukti akan bicara soal fakta, peristiwa yang sebenarnya terjadi, siapa saja pihak pihak yang terlibat, bagaimana antara rentang waktu dan tempat kejadian tersebut, kenapa dilakukan.
Sebenarnya untuk melacak barang bukti itu bisa melacak modus yang dilakukan.” Ungkap saksi ahli S3 lulusan Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Dikatakan Rivai N, S.H., M.M., M.H., bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli ke persidangan agar kesaksian ahli dapat memberikan pencerahan dan, pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Praperadilan.
“Karena yang dijadikan alat bukti berupa SHM kampung Parung Ponteng, desa Tajur, kecamatan Citeureup adalah masih atas nama almarhum ayahanda dari klien kami  (Adang).
Dan belum pernah berubah hak kepemilikannya dan ditambah keterangan dari pihak, Kantor Pertanahan yang melalui surat keterangan pendaftaran tanah.
Juga menyatakan hal yang sama bahwa SHM tersebut masih atas nama almarhum Ayah dari klien kami.
Dimana hal ini pun sudah kami ajukan gugatan perdata sebelum adanya penetapan sebagai tersangka terhadap klien Kami,” ungkap Rivai N, S.H., M.M., M.H., selaku kuasa hukum tersangka.(Wapimred Saidi).
- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini