spot_img

Nikita Mirzani Ungkap Skenario Buruk Kejaksaan Jakarta Selatan

Published on

LIST BERITA – Viral!! Lewat sebuah pengadilan di Jakarta Selatan, dalam kasus dipersidangan, artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani seorang artis papan atas, kini dihadapkan melalui persidangan lewat pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan mempertontonkan sangat jelas, saat Nikita Mirzani memaparkan percakapan dokter Reza Gladys dengan dirinya, untuk diputar hasil rekamannya.

BACA JUGA  Adik Kim Jong Un Singgung Perdamaian Dengan Korsel

Namun Majelis Hakim, tidak menjawab dan tiba-tiba meninggalkan ruang persidangan.

Hal ini menjadi timbul tanda tanya besar, bagi para netizen di media sosial. Bagaimana mungkin majelis hakim diduga tidak menjalani fungsinya diruang sidang tersebut.

Peran Aktif Hukum di Pengadilan Telah Runtuh Dalam Menangani Perkara

Berawal kasus yang dialami Nikita Mirzani, diduga JPU dan Majelis Hakim dipersidangan Pengadilan Jakarta Selatan mengabaikan keadilan.

BACA JUGA  Anggota Ormas GRIB Jaya Tangsel dan Ahli Waris Berurusan Polisi

Pasalnya menurut berita yang beredar diseluruh media sosial, berawal berkembangnya dari pemilik perawatan kulit (Skincare) dari dokter Reza Gladys diduga mencatut nama artis Nikita Mirzani untuk perkembangan usahanya.

Namun atas peristiwa pencatutan nama tersebut, Nikita Mirzani merasa sebagai (korban) pencatutan nama, dan merasa dirinya tidak dilibatkan sama sekali oleh pihak Skincare (dokter Reza Gladys) soal iklan.

<

Bergulirnya berkembangnya persoalan tersebut, pihak Reza Gladys melaporkan kepihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Apa Sih! Makanan Tradisional Dari Desa Rawa Panjang, Agus Menjawab

Peran Hakim dan Jaksa Telah Tercoreng Kewibawaan Dipertaruhkan

Dimana dalam laporan tersebut mereka menyebut, pihaknya merasa dirugikan oleh Nikita Mirzani baik dalam usaha hingga mengarah pemerasan.

Peristiwa ini telah menjadi polemik berkepanjangan, dimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mereka “Bermain Mata” dengan pemilik Skincare.

Menurut kesaksian dan juga terdakwa (Nikita Mirzani). Menurut vonis yang dialamatkan padanya.

BACA JUGA  Penderita DBD Meningkat Hingga di Sleman Yogyakarta

Berkembangnya drama tersebut, menjadi buah bibir kalangan netizen di media sosial.

Menurut sumber dari Antara, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan Nikita Mirzani untuk melaporkan perihal tersebut.

Terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  DPR RI Soroti Penurunan Jenazah Bayi di Kalbar

Dalam sidang pemerasan dan pengancaman pemilik perawatan kulit (skincare).

“Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib.

Dan jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (31/7).

BACA JUGA  Polisi: Jelang Tahun Baru 2025 Rekayasa Kawasan Parangtritis Yogyakarta

Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang dipersidangan.

Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan, dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid.

BACA JUGA  DPR dan Menteri Hukum Bahas Wacana Stop Denda Damai

Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil.

Nikita menyebut dan menilai, rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

BACA JUGA  Bertepatan Hari Desa Nasional Kades Kamaludin Promosikan Durian Cakadut

“Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim.

Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

BACA JUGA  Misteri Kematian Sidah Alatas Sang Notaris Bogor

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

BACA JUGA  Makanan Bergizi Menjadi Perbincangan Bagi Masyarakat Solo

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE.

Sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Polisi: Jelang Tahun Baru 2025 Rekayasa Kawasan Parangtritis Yogyakarta

 

Latest articles

Universitas Muhammadiyah: Menjalin Silaturahmi Dapat Menambah Nilai Persatuan Para Siswa

LIST BERITA - Menjalin silaturahmi dapat menambah nilai persatuan, dan bentuk kepedulian berguna bagi...

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Koordinatif dan Partisipatif

LIST BERITA - Candi Borobudur merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia, yang terletak di Kabupaten Magelang...

Praktisi Hukum: Siswa Harus Taat Peraturan Sekolah

LIST BERITA - Mengulas peristiwa orang tua siswa SMAN 1 Cimarga, yang melaporkan "kepala...

Komunitas Lantara Spaze Club Semangatkan Energi Baru

LIST BERITA - Setelah sukses menggelar Lantara Pop Up Market, komunitas kreatif Lantara Spaze...

More like this