Maraknya Ilegal Logging Polda Kalbar Sita Kayu Ulin

Published on

Kalbar, listberita.id – Maraknya ilegal logging kayu Ulin, Polda Kalimantan Barat, sita ribuan kayu.

Ribuan sitaan kayu Ulin dan kayu Berlian, Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sebuah truk. Dilansir dari Redaksi Satu.id.

Tak luput juga sebuah Truk ikut di sita dengan nomor seri KB 8415 SG yang berlokasi, dari Sanwil Gang Langir dan Sanwil Ambawang Kuala.

BACA JUGA  Kiat Ketahanan Pangan Jurus Jitu Kabupaten Purworejo

Menurut Ketua Umum DPP LSM Legitasi Indonesia, Akhyani menyoroti penanganan kasus ilegal logging.

Akhyani mengapresiasi Polda kalbar karena mereka berhasil melakukan penindakan kasus ilegal logging.

*Atau” Ilog dan ribuan kayu olahan, baik di Kabupaten Melawi maupun Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  Ribuan Muslim Rusia Salat Idulfitri di Moskow

Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti sitaan kayu, yang saat ini di titipkan.

Di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam pemberantasan ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel.

<

BACA JUGA  Aksi Pelaku Begal, Berujung Menghilangkan Nyawa Lansia

Karena sesuai operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut.

Meskinya di simpan di Polda Kalbar atau” di kantor polsek,’’ kata Akhyani pada Senin 19 Mei 2025.

Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan kepada publik dalam penanganan proses hukum.

BACA JUGA  Polemik! PN Labuan Bajo Hakim Dilaporkan ke KY ada apa? 

Terkait perkara ilegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya.

Meski dipanggil begitu juga penampung nya. Kalau barang tersebut di Sawmil, pemilik sawmil harus di periksa.

Kemudian Sawmil nya meski di pasang garis police line. Sebab kasus Ilegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri.

BACA JUGA  Sekda Sukabumi Rakor Bersama Mendagri Bahas Kesehatan Gratis

Rangkaiannya dari supir yang membawa, pembeli, penampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’ sindir Akhyani.

Lebih lanjut, Akhyani seraya mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan.

Semestinya proses hukum tersebut sudah masuk, ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka nya.

BACA JUGA  Polemik Kapal: Purbaya Akui Bisa Salah Data, Trenggono Balik Klarifikasi

Ribuan barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian, yang telah diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Yakni, dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir, dan Sawmil di Ambawang Kuala

Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka, dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini.

BACA JUGA  Ma'ruf Cahyono Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Bupati Kabupaten Banyumas

Karena kalau tidak ada pemiliknya, tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’ tandasnya.

Akhyani juga meminta Polda Kalbar, untuk segera mengusut tuntas siapa saja, yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘

’Saya minta Polda Kalbar harus transparan kepada siapapun, yang terlibat meski di usut tuntas.

BACA JUGA  Ekspor 1.200 Ton Jagung Ke Malaysia Presiden Prabowo Sampaikan Ini!

‘Dan juga harus di tetapkan, sebagai tersangka sesuai posisi masing-masing,’’ tegasnya.

 Ribuan Barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian yang berhasil diamankan, oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari 6 sumber belum lama ini adalah, dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.

BACA JUGA  Malam Tahun Baru Islam Istimewa, Bupati Bogor Pawai Obor

Bukan hanya itu, Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tersebut tidak dipetieskan.

“Dan jika sudah ada para tersangka, kami minta untuk segera melakukan penahanan.

Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak di tahan’, patut diduga penanganan nya ada ‘’permainan’’.

BACA JUGA  Kecamatan Leuwiliang Adakan Lomba MTQ Khilafah Beradab

‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak mungkin tahan dan hanya barang bukti saja yang di tahan.

Ini juga diduga penanganan nya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak segera ditahan,’ Kembalikan saja barang bukti ke Sawmil,’ ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian.

BACA JUGA  346 Calon Haji Ikuti Simulasi Manasik 2024

Barang tersebut diduga ilegal logging di Sawmil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya.

Barang tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan, truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.

Sejumlah orang yang diduga pembeli kayu atau pemilik kayu di Sawmil Gang Langir dan Sawmil Ambawang. Dan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Aset Kekayaan Evergrande Group Disita Polisi Tiongkok

Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan ribuan batang kayu diduga jenis ulin atau belian di 6 sumber, pada Jumat 2 Mei 2025.

Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(Dilansir dari Redaksi Satu.id).

BACA JUGA  Ribuan Muslim Rusia Salat Idulfitri di Moskow

Latest articles

Indonesia Gandeng Rusia Perkuat Strategi Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, List Berita | Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat strategi ketahanan energi nasional di...

Lavrov Ungkap Dugaan Alih Strategi AS Lepas Tangan

Beijing, List Berita | Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov, mengungkapkan pandangannya. Terkait arah kebijakan...

DPRD Kota Bogor Mediasi Buruh, Perusahaan Bayar Gaji dan THR

Bogor, Redaksi Satu | Upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan, antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan...

Dampak Perang Meluas Ekonomi Inggris Picu Inflasi

London, List Berita | Konflik yang melibatkan Iran kini mulai, menunjukkan dampak serius terhadap...

More like this