spot_img

Maraknya Ilegal Logging Polda Kalbar Sita Kayu Ulin

Published on

Kalbar, listberita.id – Maraknya ilegal logging kayu Ulin, Polda Kalimantan Barat, sita ribuan kayu.

Ribuan sitaan kayu Ulin dan kayu Berlian, Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sebuah truk. Dilansir dari Redaksi Satu.id.

Tak luput juga sebuah Truk ikut di sita dengan nomor seri KB 8415 SG yang berlokasi, dari Sanwil Gang Langir dan Sanwil Ambawang Kuala.

BACA JUGA  Dana Hibah Nelayan di Pungli, Kadis Perikanan dan Pangan Geram

Menurut Ketua Umum DPP LSM Legitasi Indonesia, Akhyani menyoroti penanganan kasus ilegal logging.

Akhyani mengapresiasi Polda kalbar karena mereka berhasil melakukan penindakan kasus ilegal logging.

*Atau” Ilog dan ribuan kayu olahan, baik di Kabupaten Melawi maupun Kabupaten Ketapang.

BACA JUGA  KPU Era Digitalisasi Memudahkan Perkembangan Kabupaten Bogor

Namun ia juga menyoroti ribuan barang bukti sitaan kayu, yang saat ini di titipkan.

Di salah satu bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.

‘’Saya apresiasi kinerja Polda Kalbar dalam pemberantasan ilegal logging, namun saya juga menyoroti barang bukti yang di titipkan di bengkel.

<

BACA JUGA  Bupati Bogor Rudy Susmanto Canangkan Sunatan Massal Gratis

Karena sesuai operasional prosedur (SOP) barang bukti tersebut.

Meskinya di simpan di Polda Kalbar atau” di kantor polsek,’’ kata Akhyani pada Senin 19 Mei 2025.

Akhyani menambahkan, Polda Kalbar meski transparan kepada publik dalam penanganan proses hukum.

BACA JUGA  Rekapitulasi KPU Kabupaten Pessel Hasilkan Suara Petahana Tumbang

Terkait perkara ilegal logging tersebut. Dan barang bukti yang sudah diamankan pemiliknya.

Meski dipanggil begitu juga penampung nya. Kalau barang tersebut di Sawmil, pemilik sawmil harus di periksa.

Kemudian Sawmil nya meski di pasang garis police line. Sebab kasus Ilegal logging ini tidak bisa berdiri sendiri.

BACA JUGA  Jakarta Darurat Polusi, Inovasi Putra Bangsa Ini Bisa Jadi Jalan Keluar yang Diabaikan Negara

Rangkaiannya dari supir yang membawa, pembeli, penampung dan yang mengolah meski di proses hukum,’’ sindir Akhyani.

Lebih lanjut, Akhyani seraya mengatakan, jika barang bukti sudah diamankan.

Semestinya proses hukum tersebut sudah masuk, ke tahap penyidikan dan sudah ada Tersangka nya.

BACA JUGA  Aset Kekayaan Evergrande Group Disita Polisi Tiongkok

Ribuan barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian, yang telah diamankan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Yakni, dari 6 sumber belum lama ini dari Sawmil Gang Langir, dan Sawmil di Ambawang Kuala

Jadi polisi meski mengumumkan ke publik siapa saja tersangka, dari pengungkapan kasus ilegal logging kayu belian ini.

BACA JUGA  Rokidi Mendadak Mengundurkan Diri Sebagai Dirut Bank Kalbar

Karena kalau tidak ada pemiliknya, tidak mungkin polisi mengamankan kayu tersebut,’’ tandasnya.

Akhyani juga meminta Polda Kalbar, untuk segera mengusut tuntas siapa saja, yang terlibat dari aktifitas ilegal logging tersebut. ‘

’Saya minta Polda Kalbar harus transparan kepada siapapun, yang terlibat meski di usut tuntas.

BACA JUGA  Universitas Muhammadiyah Kampus Terbaik Pilihannya Menempuh Pascasarjana 

‘Dan juga harus di tetapkan, sebagai tersangka sesuai posisi masing-masing,’’ tegasnya.

 Ribuan Barang bukti kayu Ulin atau kayu Belian yang berhasil diamankan, oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari 6 sumber belum lama ini adalah, dari Sawmil Gang Langir dan Sawmil di Ambawang Kuala.

BACA JUGA  Belajar Dari Kesalahan Oknum Polisi Menyesali Perbuatannya

Bukan hanya itu, Akhyani juga meminta agar pengungkapan kasus ilegal logging tersebut tidak dipetieskan.

“Dan jika sudah ada para tersangka, kami minta untuk segera melakukan penahanan.

Karena kalau pemilik kayu atau orang yang terlibat tidak di tahan’, patut diduga penanganan nya ada ‘’permainan’’.

BACA JUGA  Ilham Habibie Cawagub Jabar Optimis Menangkan Pilkada 2024

‘’Jika penanganan kasus ilegal logging ini tidak dipublikasikan, pelaku tidak mungkin tahan dan hanya barang bukti saja yang di tahan.

Ini juga diduga penanganan nya patut dicurigai. Kalau pelaku tidak segera ditahan,’ Kembalikan saja barang bukti ke Sawmil,’ ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Kalbar telah mengamankan ribuan batang kayu belian.

BACA JUGA  Hari Pahlawan Nasional, Merupakan Sejarah Bagi Adityawarman Adil

Barang tersebut diduga ilegal logging di Sawmil Gang Langir, Sawmil Ambawang Kuala Kubu Raya.

Barang tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan, truk sebagai sarana pengangkutan ilegal logging.

Sejumlah orang yang diduga pembeli kayu atau pemilik kayu di Sawmil Gang Langir dan Sawmil Ambawang. Dan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA  Aset Kekayaan Evergrande Group Disita Polisi Tiongkok

Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, mengamankan ribuan batang kayu diduga jenis ulin atau belian di 6 sumber, pada Jumat 2 Mei 2025.

Ribuan kayu tersebut saat ini dititipkan di sebuah bengkel mobil di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(Dilansir dari Redaksi Satu.id).

BACA JUGA  KPU Era Digitalisasi Memudahkan Perkembangan Kabupaten Bogor

Latest articles

Keputusan Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers Taati Peraturan Ketum SPRI Angkat Bicara

List Berita - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia...

Gerakan Rakyat Resmi Menjadi Partai, Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta | Listberita.id - Wajah-wajah serius, bisik-bisik penuh spekulasi, hingga tatapan penuh ekspektasi menggambarkan...

MBG Kabupaten Bogor Targetkan 290 Dapur Tahun 2026

List Berita - Bogor, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten...

PT. Aneka Tambang Pongkor Tepis Isu dan Ungkap Peristiwa Kepulan Asap

Bogor, List Berita - PT. Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor Kabupaten Bogor, Jawa Barat...

More like this