spot_img

KPK Resmi Tahan Eks Bea Cukai Yogyakarta Dugaan Gratifikasi

Published on

Eko Darmanto Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi, (9/12/2023).

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya, pada jumat pagi (8/12). Eko Daemanto, menjalani pemeriksaaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dan pada Jumat sore secara resmi, Eko mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK diapit oleh petugas KPK.

Eko terbukti bersalah atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Asep, Jumat (8/12/2023).

Asep juga menjelaskan, bahwa Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2007.

Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto, juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti; Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai.

Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya, untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ujarnya.

Asep menjelaskan, pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto. Melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama, dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya, bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Belum lagi harta yang bergerak, dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” ujarnya.

<
BACA JUGA  Polisi: Jelang Tahun Baru 2025 Rekayasa Kawasan Parangtritis Yogyakarta

Kini, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (Red).

 

 

 

 

 

 

 

Latest articles

Viral: Oknum Wali Nagari Diduga Pamer Motor Dinas Kepentingan Pribadi

List Berita, Pesisir Selatan - Viral story Facebook diduga, salah satu oknum wali nagari...

Manajemen Hotel Fairmont Mengutuk Keras Penyusup Diduga Aktivis Bayaran

Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont mengecam keras, aksi tiga orang, atau oknum bayaran yang...

Rudy Susmanto Sambut Kedatangan Marsma TNI Novlamirsyah, Ini Katanya!!

List Berita - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyambut kedatangan Kepala Staf Komando Garnisun Tetap...

Raih Penghargaan Bupati Bogor, Pemimpin Terbaik Dari Kapolri

List Berita - Bupati Bogor, Rudy Susmanto meraih penghargaan terbaik dari Kapolri Jenderal Polisi...

More like this