Gegara Tersinggung BJ Aniaya Rekan Kerja Kini di Gelandang Polisi

Published on

Yogyakarta, List Berita – Timbul pertikaian berujung penganiayaan, dipicu kesalahpahaman seseorang dalam berkomunikasi.

Namun seperti tergambarkan sebut saja BJ (54) ia bekerja sebagai keamanan, gara-gara hal sepele ia nekat menganiaya teman nya sendiri.

BJ ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat, terhadap rekannya menggunakan tombak.

BACA JUGA  Warga Dikejutkan Seorang Wanita Tewas di Rumah

Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BJ yang diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat, hiburan karaoke.

Dia menikam paha kanan korban. hingga menyebabkan luka robek serius yang harus dijahit sebanyak enam jahitan.

BACA JUGA  Halal Bihalal Yayasan MP3I Mengundang Presiden Prabowo Subianto

“Pelaku menganiaya korban dengan tombak sehingga, paha kaki kanan mengalami robek.

Serta menerima enam jahitan,” ungkap Kanit 3 Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, Senin (30/6/2025).

BJ diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal panjang. Ia telah empat kali dipenjara atas kasus-kasus penganiayaan.

<

BACA JUGA  Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya Laporkan Penyebar Ijazah Palsu

“Sebelumnya juga sudah empat kali melakukan tindak pidana dan sudah inkrah,” tambah Taviv.

Motif penganiayaan disebut berakar dari dendam lama. Pelaku menyimpan amarah karena keponakannya pernah terlibat perkelahian dengan korban.

Dia dikenal sebagai pemuda asal Sindutan. Aksi penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  Vonis Berat PN Sleman: 7 Terdakwa Terhadap Anak Remaja

Setelah BJ menenggak minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Ia pulang ke rumah, mengambil tombak, lalu mendatangi rumah korban di Bayeman.

Tanpa banyak bicara, BJ langsung menusukkan tombak ke arah korban dan mengenai kaki kanannya.

“Uratnya sampai putus,” kata Taviv. menggambarkan luka parah yang diderita korban.

BACA JUGA  Perekonomian DI Yogyakarta Mengalami Peningkatan Simak di Bawah Ini!!

Korban sempat melawan hingga keduanya bergulat. Warga yang mendengar keributan segera datang dan melerai.

BJ sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, di tempat kerja.

BACA JUGA  Polisi: Jelang Tahun Baru 2025 Rekayasa Kawasan Parangtritis Yogyakarta

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tombak sepanjang 180 sentimeter yang masih berlumur darah.

Kemudian satu golok sepanjang 70 sentimeter, dan satu pedang berkarat dari rumah pelaku.

Didapat dari istri pelaku,” ujar Taviv. Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (**kompas**).

BACA JUGA  Perusahaan Tekstil Terbesar Bermasalah Kejagung Bidik Bank Plat Merah

 

Latest articles

Taksi Listrik Ringsek di Hajar KRL, Sorotan Tertuju Pada Sistem Kendaraan

Jakarta, List Berita | Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah taksi listrik dengan dua rangkaian...

Legendaris John Lennon Pernah Gemparkan Dunia Termasuk AS

Opini Publik: Penulis Saidi Hartono List Berita | Malam selalu menjadi waktu yang tepat, untuk...

Bangunkerto Butuh Sentuhan Tingkatkan Desa Agrowisata

Opini Publik: Dirangkum oleh Saidi Hartono Sleman, List Berita | Kalurahan Bangunkerto di Kecamatan Turi,...

Taksi Terobos Perlintasan Bekasi Timur Tabrakan KA Tak Terhindarkan

Bekasi, List Berita | Peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, pada...

More like this