Gegara Tersinggung BJ Aniaya Rekan Kerja Kini di Gelandang Polisi

Published on

Yogyakarta, List Berita – Timbul pertikaian berujung penganiayaan, dipicu kesalahpahaman seseorang dalam berkomunikasi.

Namun seperti tergambarkan sebut saja BJ (54) ia bekerja sebagai keamanan, gara-gara hal sepele ia nekat menganiaya teman nya sendiri.

BJ ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat, terhadap rekannya menggunakan tombak.

BACA JUGA  Sedang Asik Istirahat Wartawan di Aniaya Orang Tak Dikenal

Peristiwa ini terjadi di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BJ yang diketahui bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat, hiburan karaoke.

Dia menikam paha kanan korban. hingga menyebabkan luka robek serius yang harus dijahit sebanyak enam jahitan.

BACA JUGA  Daya Tarik Wisata Kaliurang Gunung Merapi Bikin Penasaran

“Pelaku menganiaya korban dengan tombak sehingga, paha kaki kanan mengalami robek.

Serta menerima enam jahitan,” ungkap Kanit 3 Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, Senin (30/6/2025).

BJ diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal panjang. Ia telah empat kali dipenjara atas kasus-kasus penganiayaan.

<

BACA JUGA  Positif Narkoba, Diduga Mantan Kapolres Bima Karir Selesai

“Sebelumnya juga sudah empat kali melakukan tindak pidana dan sudah inkrah,” tambah Taviv.

Motif penganiayaan disebut berakar dari dendam lama. Pelaku menyimpan amarah karena keponakannya pernah terlibat perkelahian dengan korban.

Dia dikenal sebagai pemuda asal Sindutan. Aksi penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA  Singgung Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK

Setelah BJ menenggak minuman keras dan dalam keadaan mabuk. Ia pulang ke rumah, mengambil tombak, lalu mendatangi rumah korban di Bayeman.

Tanpa banyak bicara, BJ langsung menusukkan tombak ke arah korban dan mengenai kaki kanannya.

“Uratnya sampai putus,” kata Taviv. menggambarkan luka parah yang diderita korban.

BACA JUGA  Perekonomian DI Yogyakarta Mengalami Peningkatan Simak di Bawah Ini!!

Korban sempat melawan hingga keduanya bergulat. Warga yang mendengar keributan segera datang dan melerai.

BJ sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya, di tempat kerja.

BACA JUGA  Ayah Kandung Aniaya Bayi Hingga Tewas Oknum Polisi Semarang

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: Tombak sepanjang 180 sentimeter yang masih berlumur darah.

Kemudian satu golok sepanjang 70 sentimeter, dan satu pedang berkarat dari rumah pelaku.

Didapat dari istri pelaku,” ujar Taviv. Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (**kompas**).

BACA JUGA  Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Jawaban Kapolda Begini!!

 

Latest articles

Pariwisata Yogyakarta Jadi Sorotan Bamboo Spirit Nusantara, Destinasi Perlu Diperkuat

Penulis: Jurnalis Kairos-Kairozo Saidi Hartono. Yogyakarta, List Berita | Capaian sektor parawisata di Daerah Istimewa...

1000 Pawiyatan, SALAM NUSANTARA: Penghayatan Menuju Roso Orep Sejati

MALANG–PASURUAN, List Berita | Mengejawantahkan Salam Nusantara, dalam pertemuan tiga perjalanan penghayatan kebudayaan. "Yang...

Penadna “Pena Daya dan Data Nusantara”

Jawa Timur, List Berita | Ahli sejarah sekaligus tokoh budaya Guntur Bisowarno pencetus, kalimat...

Kembang Setaman Nusantara: Merajut Memori, Kesaksian Sejarah dan Peradaban

List Berita | Dari Kembang Kanthil, Kenanga hingga Melati. Sebuah Tafsir Simbolik tentang Pena...

More like this