Komisi IV DPRD Kota Bogor Usulkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Published on

LIST BERITA – Komisi IV DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan, Rabu (3/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor fokus melakukan pembahasan terhadap isu kurangnya, tenaga pendidik di Kota Bogor.

Kemudian kesejahteraan tenaga pendidik dan program, beasiswa anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana dan diikuti oleh Wakil ketua Komisi IV, Rezky Kartika serta jajaran anggota Komisi IV, Endah Purwanti, Jatirin, Karina Soerbakti dan Tri Riyanto.

Komisi IV
Komisi DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Bersama Disdik Kota Bogor.foto.doc.org

Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, Juhana menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah sepakat.

Untuk menambah anggaran sebanyak, Rp10,3 miliar yang akan dialokasikan untuk penambahan tenaga pendidik dan beasiswa anak dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.

BACA JUGA  Pelantikan Anggota DPRD Kota Bogor Berlangsung Khidmat

“Kami memastikan anggaran ini masuk, ke KUA-PPAS 2026 dan ini merupakan rapat pendalaman.

Jadi kami menaikan pagu anggaran tenaga pendidik, sehingga jadi Rp16 miliar,” kata Juhanna.

Lebih lanjut, Endah Purwanti menjelaskan bahwa saat ini Kota Bogor membutuhkan tenaga pendidik untuk tingkat SMP sebanyak 208 orang, dan SD 794 orang.

Sehingga disiapkan skenario perekrutan, untuk tingkat SMP melalui belanja barang dan jasa.

<

Serta kerjasama dengan berbagai universitas, untuk tenaga pendidik di tingkat SD.

BACA JUGA  Pertahanan AS Tingkatkan Anggaran Senjata, Biaya Perang Iran Cukup Besar

“Jadi belanja tenaga pendidik tingkat SMP nanti lewat Eproc, dan untuk tingkat SD kerjasama dengan berbagai universitas.

Agar mahasiswa tingkat akhir yang butuh magang, bisa mengajar di SD,” jelas Endah.

Endah menjabarkan bahwa, program yang direncanakan berjalan pada 2026. Ini sudah memiliki payung hukum berupa, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2015.

Tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

Nantinya, tenaga pendidikan yang direkrut melalui belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS APBD.

BACA JUGA  Layanan Biskita Trans Pakuan, Komisi II DPRD Bahas Ini!!

Akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta dan mendapatkan, bantuan pelatihan tenaga pendidik sebesar Rp500 ribu per orang.

“Melalui Perda dan Perwali yang akan diterbitkan nanti, kami ingin memastikan bahwa Kota Bogor ini mampu memenuhi, kebutuhan tenaga pendidik.

Serta memperhatikan kesejahteraan mereka. Tidak ada lagi yang namanya guru digaji cuma Rp300 ribu,” tegas Endah.

Selain itu, guna memastikan tidak ada lagi persoalan, dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di 2026.

DPRD Kota Bogor bersama Disdik Kota Bogor sepakat, menambah 3000 kursi dengan pembagian 1000 kursi untuk sekolah negeri dan 2000 kursi di sekolah swasta.

BACA JUGA  Bersama DPRD Kota Bogor dan PWI Berikan Santunan Anak Yatim&Dhuafa

Program ini dilakukan untuk memastikan, jumlah anak di masing-masing rombel berjumlah 40 orang sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.

Latest articles

Misteri Kematian Seorang Pencari Bakat Industri Mode Asal Prancis

Paris, List Berita | Kasus kematian seorang pencari bakat industri mode asal Prancis, Daniel...

Periksa Jantung ke Luar Negeri, Kepala BGN Nanik Mengundurkan Diri

Jakarta, List Berita | Alasan kesehatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang,...

Mahasiswa KKN UNP Hadirkan Edukasi dan Pemetaan Potensi Desa di Nagari Bomas

Solok Selatan – Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Negeri Padang ( KKN UNP...

Gunung Merapi Kembali Keluarkan Erupsi Tiga Kali

Sleman, List Berita Aktivitas vulkanik Gunung Merapi, kembali mengalami peningkatan pada Senin, 13 Juli...

More like this