spot_img

Ketua Komisi III DPR, Kasus Hogi Minaya Tidak Mencerminkan Keadilan

Published on

Jakarta, List Berita – Kasus perkara peristiwa penjambretan di Sleman Yogyakarta, mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. 

Komisi III DPR RI mengundang Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, serta kuasa hukum Hogi Winaya untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI  di kompleks Parlemen Jakarta.

Dalam pemanggilan itu, buntut peristiwa viral nya melalui media sosial atas dijatuhkan sanksi pidana terhadap Hogi Minaya suami (korban) penjambretan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut sontak mendapatkan kecaman keras berbagai kalangan, kepermukaan publik terhadap aparatur penegak hukum (APH) di Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Berdasarkan sumber terhimpun, komisi III DPR RI Senayan Jakarta, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APH Kabupaten Sleman, dan Hogi Winaya dan Kuasa Hukum.

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, bersama anggota komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburohman menegaskan bahwa, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA  Malam Tahun Baru Islam Istimewa, Bupati Bogor Pawai Obor

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Jakarta Rabu, (28/1/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa, Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut, ungkap Ketua komisi III DPR RI.

Ia menekankan, demi kepentingan hukum. Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan.

<

Sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak, semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.

BACA JUGA  Aparat Yogyakarta Bentrok Mahasiswa Asal Universitas Amikom Tewas

Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP.

Yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi, tandas Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

BACA JUGA  Jasad Wanita Cantik, Korban Pembunuhan Ditemukan Jalan Raya

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

Catatan Redaksi

Lemahnya dalam suatu perkara pidana yang terjadi belakangan ini, publik menyimpulkan kedewasaan dalam suatu menangani perkara dilandasi dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam menyimpulkan sebuah perkara.

Padahal publik semakin dewasa, dan peranan di era digitalisasi ini menjadi mudah dalam bentuk transparansi yang terurai dengan sistem oleh kemajuan modernisasi di era teknologi ini.

BACA JUGA  Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Sudah sepatutnya bahwa kedewasaan dalam suatu penindakan, harus memiliki rasa empati dan dilandasi dengan keadilan yang seperti – yang tergambarkan pada peristiwa di Sleman Yogyakarta.

Pada saat pengungkapan nya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI Jakarta. (**Dilansir dari Parlemen**).

Latest articles

Polresta, Kajari Sleman Tetapkan Tersangka Yogi Minaya di Duga Gegabah

List Berita - Kasus hukum Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman dan Kajari...

Tutup Perkara Hukum Hogi Minaya, Ini Penjelasan Rikwanto

Jakarta, List Berita - Berbagai sudut pandangan dalam perkara hukum, yang menjerat kasus perkara...

Joint Border Comittee Langkah Tepat Ini Penjelasan Kemenko Polkam

Jakarta - Langkah Joint Border Comittee (JBC) hal yang tepat, pada saat rapat koordinasi...

DPD SPMI Kabupaten Karo Resmi di Lantik Majukan Organisasi Pers

List Berita - Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) merupakan, organisasi pers memiliki kualitas mengedepankan...

More like this