spot_img

Kekerasan Anak Oleh Baby Sister di Malang Menjadi Sorotan Publik

Published on

JAKARTA – Terjadi tindak kekerasan dialami, anak Selebrgam asal Malang Aghnia Punjabi, kini ramai menjadi perbincangan warga netizen.

Dalam unggahan video di kanal instagram milik Aghnia, dengan nama user @emyaghnia Ia membagikan video kekerasan” yang dialami oleh anaknya yang bernama Putri Cana. (30/3/24).

Kini pelaku inisal IPS sudah dilaporkan ke Polresta Malang dan ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  Viral! 10 Anak Dibawah Umur Korban Pencabulan Guru Ngaji

Tindakan si pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014″ tentang, perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto” Ia menerangkan.

Bahwa, penganiayaan terhadap Putri Cana terjadi di rumah Aghnia Ibu Putri Cana, yang beralamat di Perumahan Permata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA  Praktik Jual Beli Hutan Negara, Wali Nagari Pondok Parian Penanggung Jawab

Peristiwanya terjadi sekitar pukul 04.18 WIB atau saat jam sahur. “Perkara ini berawal dari informasi suster kepada, orang tua korban.

Dimana anaknya mengalami cedera, akibat jatuh ada memar di bagian pelipis mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas.

Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban, muncul kecurigaan sehingga orang tua (korban) membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar,” terang Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Sabtu (30/3/2024).

BACA JUGA  Hendra Pemilik Truk Korban Pengelapan Beras, Aktivis GMPRI Bersuara

Kapolresta Malang menambahkan bahwa “Hasil sementara visum, ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri.

Ada luka goresan di kuping di sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat,” ujarnya.

<

Sementara, Advokat Syarifah Dwi Meutia Ketua Dewan Pimpinan Nasional Srikandi Ketua Bidang Hukum dan HAM, Ia mengecam keras serta mengutuk tindak pidana pelaku kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA  Siswi SMK, Korban Tindak Kekerasan Seksual Oknum ASN

“Hati saya terpukul ketika melihat seorang anak, mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suster tersebut.

Kalau posisi saya sebagai Ibu korban, saya akan menuntut agar supaya sipelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tutur Advokat Meutia.

Agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh suster, Syarifah Dwi Meutia berharap bahwa,”

BACA JUGA  Sampaikan Pesan Mertua Kaesang Pangarep, Ajak Masyarakat Pilih Prabowo Gibran

“Dengan adanya tindak kekerasan terhadap anak, kita sebagai ibu harus lebih selektif lagi ketika mau mencari dan/atau memilih pengasuh (Baby Sister).

Sebaiknya carilah baby sister yang sudah mempunyai sertifikasi dan terdaftar sebagai pengasuh anak.

Agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Red-SPMI).

BACA JUGA  Kini "ETLE" Hadir Bagi Pelanggar Jalan Kaki

Latest articles

Bos Narkoba di Vonis 17 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

List Berita - Pemerintah melalui Polri, mereka gencar berantas bandar narkoba hingga keakar-akarnya. Seperti halnya...

Hujan Deras 18 Kecamatan Kabupaten Bogor Banjir Meluap

List Berita - 18 kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikepung banjir, longsor disertai...

Pengelolaan Sampah di Kawasan PIK Menjadi Sorotan Menteri LH

Jakarta, LIST BERITA - Kawasan di Pantai Indah Kapuk (PIK) mendapat sorotan tajam, terkait...

Isteri Menteri UMKM Hendak Keliling Eropa Mendapat Cibiran Warganet

Jakarta, List Berita - Hendak pergi keliling negara Eropa, isteri Menteri UMKM memakai fasilitas...

More like this