spot_img

Kedua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Pontianak

Published on

LIST BERITA – Kedua orang diduga koruptor proyek pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet.

Kedua orang disebutkan telah mengatur antar-instansi, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022–2023, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut, diduga dilandasi dan melakukan penyimpangan. (Dilansir Redaksi Satu).

BACA JUGA  Kepolisian Gencar Razia di Malam Hari Pengedar Narkoba di Bekuk

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. “Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,66 miliar.

“Proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak,” ungkapnnya.

Menurut Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, dalam Siaran Pers yang diterima Kepada Koordinator Wilayah Kalimantan Barat, dilansir dari Redaksi Satu, pada Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Resmi Menetapkan Tersangka Mantan Menteri Perdagangan

Penahanan terhadap kedua koruptor tersebut dilakukan, setelah proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Senin, 29 April 2025.

Kedua tersangka berinisial AI (45), selaku Direktur PT BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar.

AI dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

<

BACA JUGA  Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Jawaban Kapolda Begini!!

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak, masing-masing bernomor PRINT-1762/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk AI, dan PRINT-1761/O.1.10/Ft.1/04/2025 untuk S.

BACA JUGA  Kemenko Polkam: Tekankan Koordinasi Informasi Publik Lintas Kementerian dan Lembaga

“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.668.700.772, tutup Aluwi. (Dilansir dari Redaksi Satu).

BACA JUGA  Gegara Hutang Rp3.5 Juta Pembunuhan Sadis Mutilasi Korban

Latest articles

Pesan Perubahan Karang Taruna Desa, Ini Jawabannya!

Bogor, LIST BERITA - Ada yang berbeda pada lembaga yang satu ini, karang taruna...

Banjir Meluap Runtuhkan Penduduk Ibu Kota Kolombo Sri Lanka

List Berita - Hujan melanda di Ibu Kota Kolombo Sri Lanka, menyebabkan banjir meluap...

DPRD Kota Bogor, Setujui Raperda Pelaku Pedagang Tradisional

LIST BERITA - DPRD Kota Bogor, secara resmi menyetujui Raperda, bagi pelaku pedagang tradisional...

Persiapkan Pelayanan Haji Bupati Bogor Hadiri Rakor di Subang

Subang - Pemerintah daerah Kabupaten Bogor, mempersiapkan Embarkasi pelayanan haji untuk masyarakat. Pada saat kunjungannya...

More like this