Kalbar, List Berita – Beredarnya oli palsu di Kalimantan Barat, yang dapat menyaingi keaslian dan kepekatan bagi oli mesin.
Namun oli mesin palsu maupun asli, bisa disesuaikan dengan cara perbedaan kepekatan pada zat warna. Dan ini berdampak kendaraannya, baik untuk roda empat hingga roda 2 kendaraan motor.
Namun perusahaan atau distributor oli, diwajibkan memiliki izin usahanya dari pemerintah melalui mekanisme ketentuan yang ada.
Kali ramai-ramai tuntutan aksi unjuk rasa, terkait pembuatan oli palsu hal ini dapat merugikan dan merusak mesin kendaraan.
Seperti halnya dari PC PMII Kabupaten Kubu Raya, mereka menggelar aksi di Mapolres Kubu Raya Kalimantan Barat pada 4 Juli 2025.
Dalam aksinya mereka menuntut kepada Polres Kubu Raya Kalimantan Barat, untuk segera usut tuntas terkait dugaan pembuatan oli palsu yang beredar belakangan ini.
Menurut kordinator lapangan aksi PC PMII Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Iqbal menyampaikan.
Bahwa, masyarakat Kubu Raya Akhir-akhir ini di gemparkan dengan maraknya beredarnya oli palsu.
Di mana Peredaran oli palsu ini adalah, tindakan pidana atau sebuah tindakan kejahatan yang melanggar Hukum Perlindungan Konsumen.
Serta Undang-Undang Perdagangan di Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Sebagaimana yang telah terjadi Penggerebekan keberadaan Gudang Oli yang diduga Palsu.
Ini dilakukan oleh Tim Gabungan dari Tim Gabungan dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kemudian disusul Intel Kodam, Intel Lanud Supadio, Intel Lantamal XII, Intelmob Polda Kalbar di kawasan pergudangan Ektra Joss.
Yang berada di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 20 Juni 2025.
Hal ini mencerminkan betapa buruknya Pengawasan Perdagangan Oli, di Kalimantan Barat.
Unjuk Rasa, Muhammad Iqbal (kiri) dan Ketua PC PMII Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Isromi (kanan) saat menyerahkan Rilis 5 Poin.
Mereka menuntut kepada Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, di Halaman Mapolres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat pada Jumat 4 Juli 2025, sore.
Oleh karena itu, PC PMII Kubu Raya Mendesak Kepolisian Polres Kubu Raya segera mengambil langkah tegas dan terarah.
Untuk mengusut dugaan peredaran oli ilegal atau palsu di Kabupaten Kubu Raya.
Dugaan Peredaran Oli Palsu mencapai transaksi kisaran Rp85 Miliar.setiap bulannya.
Menurut Korlap Aksi, Muhammad Iqbal seraya berkata, siapapun dalang dibalik kasus ini harus segera diusut sampai tuntas.
Pengungkapan gudang oli palsu ini diharapkan menjadi titik awal, pemberantasan produk ilegal di Zona Kabupaten Kubu Raya.
Dengan keberanian Pemerintah Daerah dan dukungan penuh dari aparat penegak hukum.
Dugaan penimbunan oli palsu ada di beberapa titik yang meliputi :1. Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya2. Gudang Osean 88 Jl. Adi Sucipto.
Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap Sistem Pengawasan dan Penanganan Terhadap Oli Palsu.
Yang berada di Kabupaten Kubu Raya, sehingga menimbulkan kerugian bagi Masyarakat Kalimantan Barat khusunya Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Aksi ini pun disambut dan diapresiasi langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.
Ia berjanji akan menindaklanjuti poin-poin tuntutan tersebut, kecuali tuntutan poin 4.
Karena menurut Ary, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan oleh PMII Pc Kabupaten Kubu Raya.
Sesuai aksi tersebut diakhiri foto bersama dengan Kapolres Kubu Raya, selama Aksi situasi berjalan aman dan tertib. (**Dilansir Redaksi Satu**).