Pemkab. Bogor, pekerjakan normalisasi pembangunan penataan jalan, melalui dinas DPKPP, yang mengacu kepada aturan dari anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor, (25/9/2023).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Mempekerjakan proyek,” normalisasi pembangunan penataan jalan segmen 2 di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Ditemukan adanya kejanggalan pekerjaan, pembangunan penataan pekerjaan proyek normalisasi. Diduga syarat pekerjaan, menyalahi aturan, (25/9/2023).
Ketika awak media menguji, dan menggali jenis pekerjaan itu, di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Cibinong Kabupaten Bogor (25/9/2023).
Disinyalir melalui percakapan via Whatsapp, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas DPKPP tanggal 15/9/2023. Awak media menyampaikan via pesannya kepada Iwan selaku Sekdis DKPP.
Dalam percakapan tersebut, awak media dengan Iwan Selaku Sekdis DPKPP. Awak media menyampaikan, terkait pembangunan penataan kalibaru segmen dua,
Pejabat Pembuat Komitmen siapa Pak Sekdis, tanya awak media, pada pukul 10:48 tanggal (15/9/23).
IMaaf kang saya ada diklat di Cisarua 2 hari,..Silahkan akang menghubungi Ratna Pratiwi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),..Jawab Iwan pada pukul 08:32 (15/9/23).
Percakapan awak media pun bergeser pada Ratna Pratiwi Kepala Bidang PPK.. pada waktu bersamaan,..Dalam percakapan itu,..awak media menyampaikan.
Awak media menyampaikan, sebagaimana bentuk arahan dari Kadis dan Sekdis, agar berita ini berimbang.
Bagaimana pekerjaan pembangunan penataan, normalisasi kalibaru timur segmen dua itu..?
Kami ingin konfirmasi dengan Ibu, sebagaimana penyampaian Bapak Kadis”, dan Pak Sekdis kepada kami. Ucap awak media, dalam percakapan via Whatsapp, pada pukul 20:03 (15/9/2023).
Atas pesan percakapan via Whatsapp, dengan awak media terkesan terabaikan. Kami selaku awak media melihat, dan disertai bukti lokasi.
Pembangunan penataan normalisasi kalibaru timur segmen dua itu, yang tertera di papan nama. Anggaran daerah untuk pembangunan penataan Rp. 11.336.986.000,- ( Sebelas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Apakah sudah memenuhi standar…?Apakah dibenarkan pekerjaan dimulai pada tanggal 23 September 2023 tertera dipapan proyek, sedangkan dilakukan pekerjaan itu pada tanggal 17 September 2023..?
Apakah dibenarkan alat berat jenis pekerjaan itu, dilakukan oleh alat berat dari Pemkab Bogor..?
Apakah dibenarkan pelaksanaan pembangunan, penataan normalisasi dikerjakan oleh kontraktor berbadan CV, bukan dari PT..?
Apakah ada Direksi Kit nya telah terdaftar, di DPKPP Kabupaten Bogor..
Apakah Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Kadis DPKPP, telah mengetahui izin usaha standarisasi perusahaan tersebut,..?
Yang kami sayangkan Dinas DKPP, terkesan mengabaikan, dan kami selaku sosial kontrol menngacu pada Umdang Undang Pers No 40 tahun 1999.
BAB II Asas, Fungsi Hak, Kewajiban dan Peranan Pers.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dari rangkaian ini, kami berharap Dinas DKPP Kabupaten Bogor. Dapat berperan aktif dan, memberikan informasi ke kami untuk publik.
Editor Saidi Hartono.