Bogor – Meski belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Restoran berada di desa Bojong Baru Bojong Gede Kabupaten Bogor, tetap dilakukan pembangunan (20/1/2024).
Pembangunan diperuntukkan Rumah Makan (Restoran) diduga, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bogor.
Bangunan restoran tersebut terpantau dengan, jembatan penghubung bangunan.’.Sementara Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas SDA Sugih” Pengawas Bangunan menyampaikan.
BACA JUGA: Soal Mafia Tanah “Adzan” Caleg DPRD Kab.Bogor Kami Geram
BACA JUGA: Pembangunan Jalan, DPUPR Kabupaten Bogor Jadi Catatan DPD SPMI
Coba agar mengkonfirmasi ke pihak mandor yang sedang bekerja di bangunan tersebut, Ujar Sugih pada Awak Media.
Bergesernya itu awak media, mencoba konfirmasi ke pihak kecamatan Bojong Gede. Agus Satpol PP kecamatan mengatakan, bahwa bangunan itu sudah berizin lingkungan setempat.
Sementara Camat Bojong Gede, saat dikonfirmasi via WhatsApp, belum memberikan jawaban pada awak media.
Dugaan pembangunan itu, tidak mengikuti persedur yang ditentukan” oleh peraturan Pemerintah daerah kabupaten Bogor.
Pihak Dinas Perizinan dan Dinas Sumber Daya Air, hingga Satuan Pol PP Kabupaten Bogor segera Bertindak menindaklannuti hal temuan tersebut.
Sampai saat ini kami masih mengkonfirmasi, pihak pihak terkait yang bertanggung jawab pembangunan restoran tersebut. Tim media