Di Duga Perataan Tanah Tanpa Kantongi Ijin

- Advertisement -
Listberita.id- Perataan Tanah di wilayah desa Purasari kecamatan Leuwiliang Kampung Sinar Jaya di duga tanpa ada ijin, Minggu 5/5/2024.

Pekerjaan pengambilan tanah seluas kurang lebih 3000 meter ini di wilayah desa Karya Sari kecamatan Leuwiliang kabupaten Bogor, tepatnya di kampung Gunung Pariuk ada pekerjaaan pengambilan tanah.

BACA JUGA  Penyedia Jasa Tidak Kompeten Pekerjaan Jadi Mangkrak

 

Akibat pengambilan tanah berdampak pada pengguna jalan sehingga jalan menjadi licin, apa bila turun ujan. Karena tanah yang bercampur dengan air ujan, mengakibatkan jalan jadi licin dan becek.

Perataan
Di Duga Perataan Tanah Tanpa Kantongi Ijin.foto.doc.
BACA JUGA  Dinas PUPR Kabupaten Bogor Gercep Tanggani Longsor

 

Pekerjaan pengambilan tanah yang sudah berjalan kurang lebih 12 hari yang di duga belum berizin, masyarakat lingkungan yang terdampak, banyak mengeluh atas licinnya jalan bila sudah turun hujan ucap salah satu pengendara roda dua.

Pekerjaan Pengambilan tanah yang diambil dari lokasi kampung Gunung Pariuk ini di bawa ke wilayah Kampung Sinar Jaya desa Purasari kecamatan Leuwiliang.

Jalan yang di lalui oleh truk pengangkut bahan material tanah tersebut melalui jalan menuju desa Puraseda yang kurang lebih 1 kilo meter jaraknya.

Dari hasil survey ke lokasi pengambilan tanah dan pengurukan tanah, terlihat jelas di sepanjang jalan, sangat berpengaruh bagi para pengguna jalan, terutama untuk kendaraan roda dua (motor) karena licin bila turun hujan.

Perataan
Di Duga Perataan Tanah Tanpa Kantongi Ijin.foto.doc.
BACA JUGA  Saluran Irigasi Meluap Banjir Melanda Desa Pasarean

 

Air yang bercampur dengan tanah yang terbawa oleh roda ban truk yang melintas jalan tersebut sangat mengkhawatirkan.

Suhalim sebagai pengelola pekerjaan perataan tanah setelah di konfirmasi mengatakan “memang benar kami melakukan kegiatan tersebut memang belum ada koordinasi kepada pihak wilayah atau desa setempat yang telah kami kerjakan dan lalui “, tuturnya.

Kepala desa Purasari Agus Soleh Lukman setelah disambangi di kantor desanya menuturkan” Dari pihak pengelola kegiatan pemerataan tanah yang membuang tanahnya ke lokasi wilayah desa Purasari pun tanpa adanya koordinasi secara tertulis mau pun lisan, ucapnya.

BACA JUGA  Soal Mafia Tanah "Adzan" Caleg DPRD Kab.Bogor Kami Geram

 

Ia menambahkan, bahkan kemaren ada yang mau masuk ke wilayah desa tidak di izinkan oleh masyarakat, paparnya.

Pekerjaan perataan tanah ini pun selain berdampak licin bila turun hujan, pekerjaan ini pun berdampak kerusakan pada sisi jalan.

Yang mana truk yang mengangkut tanah bila berpapasan dengan kendaraan roda empat (mobil) lainnya memakan bahu jalan yang mengakibatkan kerusakan pada bahu jalan.

BACA JUGA  Kabupaten Bogor Butuh Evaluasi Seni Budaya Sunda Hampir Tenggelam

 

Di karenakan beban berat yang dibawanya hingga tanah bahu jalan rusak, serta kemacetan pun tak terelakan karena truck pengangkut tanah banyak pada parkir disisi jalan.

Aang

- Advertisement -
Must Read
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini