Jakarta, List Berita | Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Yang terlibat dalam penanganan perkara, videografer Amsal Sitepu segera diberikan sanksi tegas.
Desakan tersebut muncul, setelah adanya temuan dugaan pelanggaran.
Prosedur yang dilakukan oleh pihak Kejari Karo, dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Abdullah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Kajari Karo bersama stafnya.
Diduga telah menerbitkan surat yang berpotensi mengintervensi, keputusan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
Padahal, penangguhan tersebut sebelumnya, telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Langkah tersebut tidak hanya mencederai proses hukum, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (4/4/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan penyebaran narasi yang menyudutkan Komisi III DPR RI, seolah-olah lembaga tersebut melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani.
Abdullah menegaskan bahwa, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh situasi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum di Kejari Karo tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait prinsip independensi penegakan hukum.
Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan terus mengawal kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia juga meminta kepada Kejaksaan Agung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Karo.
Beserta jajarannya, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.


