Pesisir Selatan, List Berita | Sebuah mobil tangki truk jenis Mitsubishi Colt Diesel Canter, milik seorang warga yang dikenal dengan nama panggilan Canaku.
Diduga menggunakan tangki bahan bakar, yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut disinyalir digunakan sebagai mobil lansir BBM subsidi.
Informasi ini mencuat setelah beredarnya, foto tangki mobil yang diduga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pemilik kendaraan tersebut diketahui berdomisili di Nagari Simpang Gunung, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (17/5/2026).
Warga menyebut, kapasitas tangki standar, untuk Mitsubishi Colt Diesel Canter berkisar sekitar 100 liter solar.
Sementara harga BBM subsidi, jenis Bio Solar saat ini berada di kisaran Rp6.800 per liter.
Adapun harga BBM non-subsidi seperti ,Dexlite berada di kisaran Rp23.600–Rp26.600 per liter, sedangkan Pertamina Dex berkisar Rp23.900–Rp28.500 per liter.
Masyarakat setempat juga menyebut kendaraan tersebut, diduga telah lama digunakan sebagai mobil lansir BBM subsidi.
Awak media masih melakukan, pemantauan terkait dugaan aktivitas tersebut.
Apabila benar kendaraan digunakan untuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal itu berpotensi merugikan negara.
Mengingat subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat, yang berhak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Selisih harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi, dan non-subsidi diduga menjadi salah satu faktor yang memicu praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, awak media di wilayah Tapan juga masih mendalami informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penampungan BBM hasil lansiran.
Menurut keterangan yang diterima, terdapat dugaan bahwa BBM subsidi jenis Bio Solar hasil lansiran dijual ke lokasi penampungan tertentu di wilayah Tapan.
Kemudian dipasarkan kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk untuk operasional alat berat.
“Kami masih memantau SPBU mana yang diduga, menjadi lokasi pengisian mobil tersebut.
Tidak menutup kemungkinan ada kendaraan lain, yang juga melakukan aktivitas serupa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga saat ini pemilik kendaraan belum berhasil ditemui,” ujar awak media setempat.
Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, awak media melakukan konfirmasi ke pihak SPBU di wilayah Tapan yang disebut-sebut menjadi lokasi pengisian BBM kendaraan tersebut.
Pihak SPBU menyatakan telah memberikan larangan, kepada kendaraan yang bersangkutan untuk melakukan pembelian BBM apabila kondisi tangki tidak sesuai standar pabrik.
“Tadi malam kami sudah melarang mobil tersebut membeli BBM di sini. Jika ingin mengisi, tangki kendaraan harus sesuai standar pabrik,” ujar salah seorang petugas SPBU.
Pihak manajemen SPBU juga menegaskan bahwa apabila, ditemukan pelanggaran oleh aparat penegak hukum, pihak SPBU tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pemilik kendaraan.
Namun saat awak media berada di lokasi, kendaraan yang dimaksud diketahui sudah tidak berada di area SPBU.
Di tempat terpisah, awak media juga melakukan konfirmasi, melalui WhatsApp kepada anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat terkait informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” demikian jawaban yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan lebih lanjut dan menjaga keseimbangan informasi. (Eri Chan).


