Vonis Berat PN Sleman: 7 Terdakwa Terhadap Anak Remaja

Published on

Sleman, List Berita | Vonis berat PN Sleman Yogyakarta, terhadap 7 terdakwa, atas peristiwa penganiaya anak di hukum 8–10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menjatuhkan vonis berat terhadap tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berujung maut di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman.

Ketujuh terdakwa di vonis hukuman penjara bervariasi antara 8 hingga 10 tahun, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA  Jawara Sprinter Energen Champion SMK Muhammadiyah

Tak hanya itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp348.138.500 kepada orang tua korban Tristan Pamungkas.

Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Rangkaian Awal Peristiwa 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah angkringan di Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Warga mencurigai sekelompok anak yang berkumpul dini hari dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat ditegur, warga menemukan sarung berisi senjata tajam, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

<
BACA JUGA  Wacana Hidupkan Kembali Dengan Menanam Pohon Rudy Sampaikan Ini!

Kelompok tersebut melarikan diri, namun Tristan Pamungkas (18) dan Rahman Saka Al Bukhori (15) tertangkap warga dan menjadi sasaran penganiayaan.

Akibat kejadian itu, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Latest articles

Mengapa Wales dan England Sebagai Jembatan Nusantara, Ki Guntur Menjawab..

JAKARTA, List Berita | Peradaban Nusantara kembali menguat dari sudut pandang sosok Ki Guntur...

OAK Lawang Hotel, Saksi Para Tokoh Nusantara Gelar Pertunjukan

Oleh Jurnalis Kairos-Kairozo: Saidi Hartono Malang, List Berita | Malam itu, OAK Hotel Lawang menjadi...

Bhakti Drupadi untuk Bumi Pertiwi dan Pengabdian Kepada Kehidupan

Malang, List Berita | Sosok Drupadi sang legenda tetap hidup ditengah, pengabdian untuk Bumi...

Pohon Gayam Dapat Mengatasi Polusi Udara Seperti Apa!!

Penulis Jurnalis Kairos-Kairozo: Saidi HartonoYogyakarta, List Berita | Di tengah semakin kuatnya perhatian terhadap...

More like this