Sanksi Hukuman Berat Babinsa, Atas Peristiwa Pedagang Es

Published on

Jakarta, List Berita – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat, kepada Serda Heri Purnomo (Babinsa Koramil 07/Kemayoran).

Sanksi termasuk penahanan hingga 21 hari dan sanksi administratif sesuai aturan TNI AD.

Hukuman dijatuhkan lewat mekanisme resmi, dengan alasan pelanggaran etika dan prosedur.

Kasus bermula dari pengamanan Suderajat, penjual es kue jadul, yang dicurigai menggunakan bahan spons.

BACA JUGA  Hubungan Seks Bebas, Kepolisian Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku

Hasil lab forensik menyatakan es kue aman dan layak konsumsi.

Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah meminta maaf.

Kodim menegaskan ini jadi pembelajaran agar Babinsa lebih hati-hati dan menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Catatan penting:

Kasus ini menyorot soal kehati-hatian aparat di lapangan, terutama sebelum menyebarkan informasi ke publik.

Penjatuhan sanksi menunjukkan upaya akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.

<

Dampak sosialnya cukup besar karena menyangkut pedagang kecil dan kepercayaan masyarakat.

 

Latest articles

Mengapa Wales dan England Sebagai Jembatan Nusantara, Ki Guntur Menjawab..

JAKARTA, List Berita | Peradaban Nusantara kembali menguat dari sudut pandang sosok Ki Guntur...

OAK Lawang Hotel, Saksi Para Tokoh Nusantara Gelar Pertunjukan

Oleh Jurnalis Kairos-Kairozo: Saidi Hartono Malang, List Berita | Malam itu, OAK Hotel Lawang menjadi...

Bhakti Drupadi untuk Bumi Pertiwi dan Pengabdian Kepada Kehidupan

Malang, List Berita | Sosok Drupadi sang legenda tetap hidup ditengah, pengabdian untuk Bumi...

Pohon Gayam Dapat Mengatasi Polusi Udara Seperti Apa!!

Penulis Jurnalis Kairos-Kairozo: Saidi HartonoYogyakarta, List Berita | Di tengah semakin kuatnya perhatian terhadap...

More like this