Sanksi Hukuman Berat Babinsa, Atas Peristiwa Pedagang Es

Published on

Jakarta, List Berita – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat, kepada Serda Heri Purnomo (Babinsa Koramil 07/Kemayoran).

Sanksi termasuk penahanan hingga 21 hari dan sanksi administratif sesuai aturan TNI AD.

Hukuman dijatuhkan lewat mekanisme resmi, dengan alasan pelanggaran etika dan prosedur.

Kasus bermula dari pengamanan Suderajat, penjual es kue jadul, yang dicurigai menggunakan bahan spons.

BACA JUGA  Jokowi Tiba di Polda Metro Jaya Laporkan Penyebar Ijazah Palsu

Hasil lab forensik menyatakan es kue aman dan layak konsumsi.

Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah meminta maaf.

Kodim menegaskan ini jadi pembelajaran agar Babinsa lebih hati-hati dan menjunjung Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Catatan penting:

Kasus ini menyorot soal kehati-hatian aparat di lapangan, terutama sebelum menyebarkan informasi ke publik.

Penjatuhan sanksi menunjukkan upaya akuntabilitas internal dan penegakan disiplin.

<

Dampak sosialnya cukup besar karena menyangkut pedagang kecil dan kepercayaan masyarakat.

 

Latest articles

PM Pakistan Undang AS dan Iran ke Perundingan di Islamabad

ISLAMABAD, LIST BERITA | Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, secara resmi mengundang Amerika Serikat...

Pernyataan Donald Trump “Hancurkan Iran” Tuai Kecaman dari Senat AS

AS, List Berita | Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mendapat kecaman keras dari...

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, TNI Limpahkan 4 Tersangka

Jakarta, List Berita | Penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie...

Perdagangan Bayi di Bandung: 34 Korban, Jaringan Lintas Negara Terungkap

Bandung, List Berita | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana, perdagangan bayi lintas negara...

More like this