Denpasar, List Berita – Polda Bali berhasil mengungkapkan skenario, penyalahgunaan BBM diantaranya disinyalir oknum kepolisian terlibat.
Hal itu diungkapkan melalui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Mereka mengungkapkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Solar yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir selama berbulan-bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait aktivitas ilegal penimbunan dan niaga BBM subsidi, di sebuah gudang di kawasan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Namun, di balik konferensi pers resmi dan penetapan lima tersangka, muncul sorotan tajam dari sumber internal dan lapangan yang mempertanyakan keberanian dan ketuntasan penegakan hukum dalam perkara ini.
Pasalnya, terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum, meskipun disebut-sebut memiliki peran signifikan dalam operasional distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Pengungkapan Resmi: Gudang Solar Subsidi dan Modus Terstruktur
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Petugas Ditreskrimsus mencurigai adanya aktivitas pengangkutan, BBM Solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sekitar pukul 17.00 Wita, polisi menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas di Jalan Pemelisan menuju sebuah gudang.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terbukti telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM Solar subsidi.
Sopir berinisial ED mengakui bahwa BBM tersebut dikumpulkan dengan cara, membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang PT LA di kawasan Suwung.
Pengembangan dari pengakuan tersebut mengantarkan petugas ke dalam gudang, di mana ditemukan 9.900 liter Solar subsidi, belasan kendaraan tangki dan truk.
“Dengan modifikasi, tandon penyimpanan, mesin pompa, serta sarana distribusi lainnya.
Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga, sekitar Rp10.000 per liter kepada konsumen darat maupun kapal.
Lima Tersangka, Kerugian Negara Nyaris Rp5 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Direktur PT LA beserta sejumlah karyawan dan sopir pengangkut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana terhadap para pelaku tidak main-main: hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama, kurang lebih enam bulan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp4,896 miliar.
Dugaan Aktor Lapangan Tak Tersentuh, Pertanyaan Publik Menguat
Meski demikian, sumber di lapangan menyebut adanya kejanggalan serius.
Dua nama, yakni Bripka Kadek Bolit (anggota Propam Polda Bali) dan Putu Juli, disebut-sebut memiliki peran strategis dalam operasional lapangan.
Menurut sumber tersebut, Bripka Kadek Bolit diduga menguasai sekitar 25 unit kendaraan “grandong”.
Sementara Putu Juli disebut memiliki sekitar, 15 unit kendaraan yang beroperasi dalam distribusi Solar subsidi.
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan kode tertentu, seperti “PJ 88”.
Yang diduga berfungsi sebagai penanda atau pengaman distribusi Solar, menuju gudang di Suwung.
Putu Juli bahkan disebut sebagai pihak yang “pasang badan” di lapangan.
Namun hingga kini, kedua nama tersebut tidak termasuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras:
Apakah penegakan hukum sudah menyentuh seluruh aktor utama, atau baru berhenti pada level pelaksana dan administratif?
Isu Atensi dan Tantangan Integritas Penegakan Hukum
Sumber lain di lapangan juga mengungkap dugaan adanya aliran “atensi bulanan” kepada oknum tertentu.
Termasuk dugaan bahwa dalam tiga bulan terakhir terdapat, perubahan pola komunikasi dan koordinasi.
Meski klaim ini masih bersifat informasi lapangan dan memerlukan, pembuktian hukum.
Isu tersebut mempertebal desakan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang mau mengungkap, ungkaplah semuanya. Jangan setengah-setengah,” ujar sumber tersebut dengan nada keras.
Pelanggaran Hukum dan Kepentingan Publik
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak masyarakat kecil dan merusak tujuan subsidi negara.
Praktik ini melanggar prinsip keadilan distribusi energi dan berpotensi, melibatkan jaringan luas.
Mulai dari pembeli di SPBU, pengangkut, pengelola gudang, hingga pihak-pihak yang memberi perlindungan.
Pengungkapan kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Polda Bali, dalam menegakkan hukum secara berintegritas, terutama ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat.
Publik Kini Menanti:
Apakah penyidikan akan diperluas hingga ke aktor intelektual dan pelindung di balik layar, atau justru berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan?
BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Penegakan hukumnya pun harus tegas, menyeluruh, dan bebas dari kepentingan apa pun. (**Wartawan Iskandar**).







