LIST BERITA – Penertiban kendaraan truk tronton 40 ton yang bermuatan melebihi batas standar operasional, di Kabupaten Bogor diduga dibiarkan beroperasi.
Prosedur ketentuan batas standar aturan nya dengan maksimal 8 ton, kendaraan truk beroperasi melewati wilayah Kabupaten Bogor.
Kendaran truk tronton yang bermuatan melebihi tonase tetap beraktivitas, dan tidak adanya larangan seolah-olah diabaikan.
Terkhususnya oleh Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.
Dugaan banyaknya pabrik dan gudang, masih belum mengantongi perizinan ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas).
Peristiwa ini terjadi, dikawasan Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Gunung Putri belum tersentuh oleh Dishub Kabupaten Bogor.
Ada Apa Dengan Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih?
Aktivitas operasional armada berat milik perusahaan luar, di wilayah Kecamatan Gunung Putri, khususnya di Desa Bojong Nangka, semakin meresahkan warga.
Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, dalam pantauannya menemukan sejumlah kendaraan berat dengan bobot mencapai 40 ton lebih berlalu-lalang.
Padahal, diketahui yang dimana jalan Kabupaten Bogor hanya berkapasitas maksimal 8 ton.
Saidi Hartono, selaku Ketua DPD SPMI mengatakan, sejumlah perusahaan logistik dan pabrik diduga belum mengantongi izin Andalalin, maupun PGB (Persetujuan Gedung Bangunan).
Padahal, aktivitas mereka menggunakan kendaraan bertonase tinggi, yang telah menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, dan potensi kecelakaan.
“Karena jalur yang dilalui berada dekat sekolah dasar dan permukiman padat penduduk,” jelas Saidi Hartono pada Kamis, (24/07/2025).
Ia menambahkan, tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas saja, banyak kendaraan berat tersebut parkir di sembarang bahu jalan.
Hingga di depan pabrik, tanpa ada plang rambu lalu lintas atau pengaturan resmi dari pihak terkait.
“Hal ini tentu melanggar tata kelola transportasi yang diatur dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Salah satu petugas Dishub Kabupaten Bogor, yang enggan disebutkan namanya, Ia mengakui.
Persoalan ini sudah diketahui, dan akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas PUPR.
Sementara itu, dari pihak perusahaan mereka siap mengurus izin Andalalin dan mendukung penerbitan surat larangan operasional untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan Kabupaten.
Saidi Hartono menyebut, warga dan pegiat pengawasan mendesak, penghentian sementara operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Jangan sampai dibiarkan berlarut. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal nyawa dan keselamatan warga,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang, yang dapat dijadikan dasar tindakan tegas kepada para pelanggar.
“Perbup ini mengatur jam operasional kendaraan tambang, termasuk armada berat.
Jika melanggar, bisa kena sanksi administrasi hingga pembekuan usaha,” tuturnya.
Warga mendesak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera memberikan instruksi tegas kepada Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor, yakni :
1. Melakukan inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bojong Nangka.
2. Melayangkan surat penghentian sementara operasional kendaraan berat yang melebihi kapasitas tonase jalan dan belum memiliki Andalalin.
3. Memasang rambu lalu lintas dan pengawasan ketat di sekitar jalur padat dan kawasan sekolah.
Kerusakan jalan Kabupaten akibat kendaraan, yang melebihi batas kapasitas sehingga jalan tersebut sering kali rusak.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) lalu lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, yang katanya akan memberikan surat teguran, sampai saat ini belum adanya tindakan sebagimana semestinya.
Padahal, yang seperti diketahui, menurut Dadang Kosasih, dirinya tiap hari ada di lapangan (bertugas diluar kantor).
Lebih lanjut, mobil tronton yang muatan melebih tonase standar jalan Kabupaten Bogor seolah diabaikan oleh Dinas Perhubungan.
Masyarakat juga meminta ketegasan pemerintah setempat agar suatu persoalan tersebut, bisa secepatnya diselesaikan.
“Apakah ada perhatian lebih lanjut tentang hal tersebut? Jika dibiarkan, kasihan juga dong warga atau masyarakat sekitar.
Lebih penting masyarakat banyak atau individu diri sendiri?,” pungkasnya. (M. Fazar Sutiono).