Mungkinkah Roy Suryo CS di Penjara Ini Kata Farhat

Published on

LIST BERITA || Jakarta, Peristiwa penyebaran berita palsu, Roy Suryo Cs kini berada dirundung masalah.

Pasalnya Farhat Abbas akan menuntut balik Roy Suryo Cs, atas penyebaran berita palsu dan penuh rekayasa, terkait isu ijasah mantan Presiden Joko Widodo.

Menurut Farhat Abbas, Roy Suryo Cs akan menerima gugatan balik atas pencemaran nama baik kliennya.

BACA JUGA  18 Anggota OPM di Tembak TNI Saat Melakukan Perlawanan

Menurutnya, tindakan mereka Pengacara Farhat Abbas memastikan, Roy Suryo Cs akan menerima imbasnya.

Terkait penyebaran berita bohong, dan penyebaran ijasah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang telah dibuatnya.

Perseteruan hukum antara pengacara Farhat Abbas dan pakar telematika Roy Suryo kembali mencuat ke publik.

BACA JUGA  Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan PJJ

Kali ini, Farhat Abbas resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo bersama enam pihak lainnya.

Nilai tuntutan? Mencapai Rp1,5 miliar. Gugatan ini bukan tanpa alasan. 

<

Dalam dokumen resmi yang dilayangkan ke pengadilan, Farhat Abbas mengklaim.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Beberkan Ijazah Jokowi, Penebar Hoax Terima Ganjaran

Bahwa tuduhan yang disebarkan para tergugat, telah merugikan kliennya secara serius.

Klien yang dimaksud adalah Prof. Dr. Paiman Raharjo, mantan, Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).

Dan eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).

BACA JUGA  Prabowo Subianto Terharu, Sampaikan Terima Kasih Kepada Jokowi

Ia dituding sebagai dalang di balik dugaan pemalsuan, dan pencetakan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegas Farhat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Mantan Ketua MK Anwar Usman Pingsan Saat Prosesi Wisuda Purnabakti 

Dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun, termasuk para tergugat.

Tuduhan Ijazah Palsu: Dianggap Mengada-ada dan Menyesatkan.

Farhat Abbas menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan, kepada Paiman- dan secara tidak langsung juga kepada Presiden Jokowi.

Adalah, bentuk fitnah serius yang sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik melalui media sosial dan ruang publik.

BACA JUGA  KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono di Indramayu

Tuntutan: Ganti Rugi Rp1,5 Miliar dan Rehabilitasi Nama Baik

Farhat mengajukan tuntutan kepada majelis hakim agar memerintahkan, para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp750 juta.

”Dan kerugian imateriil sebesar Rp750 juta kepada kliennya, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemulihan nama baik Paiman Raharjo dan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA  Kasad: Jaga Kehormatan TNI AD Demi Bangsa dan Negara

Serta menetapkan denda tambahan sebesar Rp1 juta per hari jika, para tergugat terbukti melanggar isi putusan pengadilan nantinya.

Siapa Saja yang Digugat?

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas mencantumkan tujuh tergugat utama, yaitu:

Eggi Sudjana (Tergugat I)

Roy Suryo (Tergugat II)

dr. Tifauzia Tyassuma (Tergugat III)

Kurnia Tri Royani (Tergugat IV)

Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V)

Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI)

Hermanto (Tergugat VII).

BACA JUGA  Apa Sih! Makanan Tradisional Dari Desa Rawa Panjang, Agus Menjawab

Mereka disebut telah menyebarkan atau mendukung tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kemudian mereka yang mencemarkan nama baik Paiman sebagai, akademisi dan mantan pejabat negara.

Konflik Berujung Meja Hijau: Siapakah Aktor Intelektual di Balik Drama Ini?

BACA JUGA  Masyarakat Berbagai Daerah, Mengunjungi Rumah Mantan Presiden RI ke-7

Gugatan ini mempertegas bahwa konflik mengenai ijazah Presiden Jokowi, belum sepenuhnya usai.

Meski pihak kepolisian telah menghentikan penyelidikan, sebagian pihak masih bersikeras pada pendapat mereka.

Sementara pihak lain merasa dirugikan secara personal dan profesional.

BACA JUGA  Adi Prayitno: Ungkap Sosok Gubernur KDM dan Pramono Anung

Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan menjadi momen krusial, dalam membuktikan.

Apakah tuduhan yang dilayangkan para tergugat memiliki dasar hukum, atau justru menjadi bumerang bagi mereka yang telah menggaungkannya.

Jika gugatan ini dikabulkan, bisa jadi kasus ini akan menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hukum di ranah digital dan media sosial.

BACA JUGA  Partai Nasdem Nonaktifkan Jabatan Kedua Anggota DPR

Khususnya dalam membatasi penyebaran informasi, yang belum terbukti kebenarannya.

Catatan Redaksi

Pelaku pencemaran nama baik, dan fitnah yang keji dapat membunuh karakter dirinya sendiri.

Sebab menuai kesalahan dan informasi intrik kepalsuan, akan membuka aib dirinya.

BACA JUGA  Seputar Kegiatan Desa Leuwinutug Pembangunan Jalan

Hal ini menggambarkan betapa pedihnya bila fitnah itu datang padanya, yang menyebarkannya dan akan melukai jasad dirinya.

Kematian akan merasakan mati rasa sekujur tubuh bila, tidak segera bertobat dan memohon ampunan kepada sang pencipta. (**Saidi**).

BACA JUGA  Kelesuan Ekonomi Rakyat Merosot, APKLI-P Paparkan Ini...

 

Latest articles

Bentrokan Warga di Tambak Menteng, Gegara Makan Nasi Uduk

Jakarta, List Berita | Bentrokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta...

Bukit Turgo Merapi, Tersimpan Legenda Sejarah Islam

SLEMAN, ListBerita.id | Bukit Turgo di lereng selatan Gunung Merapi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa...

Pameran Otomotif Bergengsi Gias 2026 di BSD City

Tangerang, List Berita | Ajang pameran otomotif terbesar dan paling bergengsi di Indonesia, Gaikindo...

Harlah KNPI 53 Tahun, Lantik Pengurus Baru di Kabupaten Bogor

Bogor, List Berita | Bertepatan Hari Lahir (Harlah) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53...

More like this